Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Tebo Ilir Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FH UNJA Bily-Irpan Beragam Seirama siap Untuk Berjalan Bersama! Heboh Jangkat, Eh Diam-diam Alat Berat Masuk Kawasan Konservasi di Nalo Dandim 0416/Bungo Tebo Apresiasi Babinsa Berprestasi dalam Program Bangga Kencana Iman Tewas Usai Dituduh Curi Sawit, Warga dan Keluarga Beri Keterangan Berbeda

Home / Batanghari / VIRAL

Senin, 6 Januari 2025 - 21:00 WIB

Penahanan Dua Oknum Wartawan Melebihi 60 Hari, Keluarga Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum

Ilustrasi

Ilustrasi

BATANGHARI – Kinerja penyidik Polres Batanghari kembali dipertanyakan terkait penangkapan dua oknum wartawan, IR dan BD, yang kini ditahan di Mapolres Batanghari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa.

 

Penangkapan tersebut didasarkan pada Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor: B/1398/X/Res.1.19./2024 tertanggal 29 September 2024. Namun, keluarga tersangka mempertanyakan proses penahanan yang telah melebihi 60 hari, melebihi ketentuan Pasal 24 ayat (2) KUHAP.

 

IR dan BD ditangkap pada 27 Oktober 2024 di Desa Rambahan, kediaman BD, dalam dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terkait permintaan uang kepada kepala desa dengan ancaman akan mengungkapkan penyimpangan pengelolaan dana desa.

BACA JUGA :  DPD Partai Nasdem Tebo Buka Pendaftaran Kepala Daerah Secara Gratis

 

Menurut JNN.co.id, IR dan BD diduga meminta uang dengan ancaman akan mempublikasikan isu penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diklaim tidak sesuai.

 

Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/74/X/RES.1.19/24/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2024 menyebutkan bahwa mereka ditahan selama 20 hari sejak 29 Oktober hingga 17 November 2024. Namun, hingga kini penahanan telah berlangsung selama 72 hari tanpa pemberitahuan perpanjangan kepada keluarga.

 

Reni, istri IR, mengungkapkan bahwa keluarga belum menerima informasi apapun terkait status hukum suaminya. Ia menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui perkembangan kasus yang menimpa IR.

BACA JUGA :  DPP LP2LH Kritisi Sampah Yang Berserakan Pasca Kampanye ASTON

 

Hal serupa disampaikan oleh istri BD yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terkait perpanjangan masa penahanan suaminya.

 

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin perpanjangan masa penahanan dari kejaksaan dan pemberitahuan kepada keluarga dianggap tidak perlu.

 

Staf PTSP PN Batanghari membenarkan adanya pengajuan perpanjangan masa tahanan, namun pengajuan tersebut belum disahkan oleh pengadilan karena kedaluwarsa. Keluarga IR dan BD kini menanti kejelasan status hukum mereka sementara proses hukum terus berjalan.***

Share :

Baca Juga

Batanghari

Di Duga aktivitas PETI Serobot lahan kelapa sawit milik KUD Desa Peninjauan

Tebo

Warga Desa Sungai Rambai Tebo Ulu Geruduk Kantor Bupati Tebo, Ada Apa ???

Merangin

Perselingkuhan Guru di Merangin, Suami Curigai dari Februari

Batanghari

Kacabjari Tembesi Berikan Piagam Penghargaan kepada Empat Media online

Batanghari

Geger..!!! Penemuan Mayat Pria di Sengkati Kecil

Batanghari

Tim Reskrim Polsek Mersam Amankan pelaku dugaan Pengancaman

Laka lantas

Kecelakaan Truk Indah Cargo di Tebo, Sopir Diduga Mengantuk

Batanghari

Kapolda Jambi: Jangan Jadi Preman Berseragam, Jauhi Kegiatan Ilegal