BATANGHARI – Kinerja penyidik Polres Batanghari kembali dipertanyakan terkait penangkapan dua oknum wartawan, IR dan BD, yang kini ditahan di Mapolres Batanghari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa.
Penangkapan tersebut didasarkan pada Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor: B/1398/X/Res.1.19./2024 tertanggal 29 September 2024. Namun, keluarga tersangka mempertanyakan proses penahanan yang telah melebihi 60 hari, melebihi ketentuan Pasal 24 ayat (2) KUHAP.
IR dan BD ditangkap pada 27 Oktober 2024 di Desa Rambahan, kediaman BD, dalam dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terkait permintaan uang kepada kepala desa dengan ancaman akan mengungkapkan penyimpangan pengelolaan dana desa.
Menurut JNN.co.id, IR dan BD diduga meminta uang dengan ancaman akan mempublikasikan isu penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diklaim tidak sesuai.
Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/74/X/RES.1.19/24/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2024 menyebutkan bahwa mereka ditahan selama 20 hari sejak 29 Oktober hingga 17 November 2024. Namun, hingga kini penahanan telah berlangsung selama 72 hari tanpa pemberitahuan perpanjangan kepada keluarga.
Reni, istri IR, mengungkapkan bahwa keluarga belum menerima informasi apapun terkait status hukum suaminya. Ia menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui perkembangan kasus yang menimpa IR.
Hal serupa disampaikan oleh istri BD yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terkait perpanjangan masa penahanan suaminya.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin perpanjangan masa penahanan dari kejaksaan dan pemberitahuan kepada keluarga dianggap tidak perlu.
Staf PTSP PN Batanghari membenarkan adanya pengajuan perpanjangan masa tahanan, namun pengajuan tersebut belum disahkan oleh pengadilan karena kedaluwarsa. Keluarga IR dan BD kini menanti kejelasan status hukum mereka sementara proses hukum terus berjalan.***