SAROLANGUN – Senin lalu (13/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Batang Asai, dengan barang bukti berupa empat klip plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,06 gram.
Dua tersangka tersebut berinisial A, berusia 42 tahun, warga Kecamatan Batang Asai, dan HP, berusia 44 tahun, warga Kecamatan Sarolangun. Saat ini, keduanya ditahan di sel tahanan Mako Polres Sarolangun dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Sat Res Narkoba.
Kapolres Sarolangun, melalui Kasat Reskrim AKP Suhendri, SH, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan operasi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun, IPDA Heri Liswanto, SH.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka A di sebuah pondok di tepian sungai Desa Pulau Salak Baru, Kecamatan Batang Asai. Dari tangan A, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat klip plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu, satu plastik bening, satu kotak rokok Sampoerna, satu unit timbangan digital, satu tas selempang hitam, satu kaca pirek, satu pipet yang diruncingkan menyerupai sendok, dan satu unit handphone merk Infinix warna hitam.
AKP Suhendri menambahkan, dari hasil interogasi awal, A mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari HP. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melanjutkan penyelidikan untuk menangkap HP.
Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan HP yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada A. HP kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif Tim Unit Opsnal Rajawali Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. AKP Suhendri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan di Mako Polres Sarolangun. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan narkotika dalam serbuk kristal yang disita.
AKP Suhendri mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi langkah awal untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Sarolangun. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Kasus ini akan terus dikembangkan, dan pihak kepolisian akan memproses para tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan turut serta dalam upaya pemberantasan narkotika.
Humas Polres Sarolangun