Pengedar Sabu Ditangkap di Rimbo Bujang, Polisi Sita Hampir 83 Gram Emosional dan Khidmat, Bupati Tebo Lepas Kloter 16 ke Tanah Suci Diskusi Sastra Di Harbuknas , Menulis Bagaikan Aku,Kau Dan Racun Cinta Wabup Tebo Nazar Efendi, SE.M.Si Buka Secara Resmi ” Tebo Academic Partnership Forum 2025″ Dana PIP Dipangkas, Aktivis Rio Black Minta Kejari Periksa Guru dan Komite Sekolah se-Tebo

Home / Kota Jambi

Kamis, 10 April 2025 - 21:25 WIB

Penasehat Hukum Pengendali Jaringan Narkoba Jambi Helen Bantah Semua Dakwaan Jaksa

JAMBI – Terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di PN Jambi pada Kamis 10 April 2025, dengan agenda eksepsi.

 

Dalam eksepsi, kuasa hukum terdakwa menyampaikan sejumlah klaim pembelaan terhadap Helen. Dimana pada intinya dakwaan JPU dinilai tidak jelas dan tidak cermat alias keliru serta tidak memenuhi syarat formil.

 

“Kami penasehat hukum terdakwa Helen Dian Krisnawati berkesimpulan, bahwa saudara Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dan mengajukan surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat formil,” kata salah satu penasehat hukum Terdakwa Helen.

 

Dalam eksepsinya, penasehat hukum Helen pun memohon pada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi atas surat dakwaan secara keseluruhan.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Pasang Dinding Kandang Kambing

 

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” ujar penasehat hukum Helen.

 

Dalam eksepsinya, lokasi penangkapan dan penahanan Helen oleh Sub Dit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri juga jadi sorotan oleh penasehat hukum, dengan segala rangkaian peristiwa yang menimpa kliennya maka menurut mereka pihak yang berwenang mengadili perkara adalah PN Jakarta Selatan.

 

Selain itu surat dakwaan penuntut umum yang dininalai copy-paste dari dakwaan primair, subsidair, lebih subsider, dan lebih subsidair serta tidak adanya uraian yang jelas juga dinilai sebagai bentuk ketidakcermatan Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan terhadap kliennya.

BACA JUGA :  Pasca Persoalan Pensiunan Guru TK Viral, Polda Jambi Periksa Pihak BKD

 

“Banyak uraian di dalam dakwaan yang terkait, patut diduga adanya penyelundupan hukum oleh penuntut umum karena mendakwakan uraian yang tidak jelas dari rentetan proses penjualan, pola kontak, pola pengambilan uang,” katanya.

 

Terhadap semua klaim pembelaan penasehat hukum terdakwa, JPU menyatakan bakal memberika tanggapan atas eksepsi terdakwa.

 

Hakim pun menetapkan sidang tindak pidana narkoba dengan nomor perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Jmb yang menjerat terdakwa Helen Dian Krisnawati akan dilanjut pada Kamis 17 April 2025 dengan agenda sidang tanggapan penuntut umum.

 

Usai sidang, penasehat hukum Helen tampak enggan dikonfirmasi terkait kasus kliennya. “Ikutin aja sidangnya,” ujarnya singkat.***

Share :

Baca Juga

Berita

Kesederhanaan Dr MAULANA, Dicintai Masyarakat Kota Jambi

DPRD

Al Haris dan Abdullah Sani Resmi Diumumkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih

Kota Jambi

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Investasi dan Modal PT PAL di Bank BNI Senilai Rp 106 Miliar Masih Terus Bergulir

Kota Jambi

Delapan Warga Cedera Akibat Lemparan Bom Molotov, LPKNI Laporkan Pembakaran Perahu ke Polisi

Daerah

Waka PPTB Sebut Perbaikan Jembatan Tembesi Bakal Diselesaikan Dalam 2 Bulan, Pakai Dana Iuran Anggota

Berita

Kemenkumham : 16 Warga Jambi Ditahan di Malaysia Terkait Judi Online

Berita

TIMEZONE Hadir di JAMTOS, Hadirkan 111 Permainan Terbaru

Berita

Banyak Tomas Di Jambi Kepincut Organisasi Milik Hendropriyono