BUNGO – Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom, didampingi Waka Polres Kompol Roslinda RM, S.Pd, bersama jajaran melakukan pendataan senjata api dinas serta amunisi inventaris Polres Bungo pada Senin (23/12/2024). Kegiatan ini melibatkan seluruh personel, baik perwira maupun bintara, yang memegang senjata api dinas sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan senjata. Kapolres menegaskan pentingnya prosedur penggunaan senjata api untuk mencegah pelanggaran.
Pendataan senjata api ini dilakukan serentak di seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia sesuai perintah Mabes Polri. Kapolres Bungo menjelaskan, pengecekan ini bertujuan memastikan pertanggungjawaban atas penggunaan senjata api dinas serta memeriksa kelayakan izin penggunaannya. Hal ini sejalan dengan jukrah dari Mabes Polri ST Kapolri Nomor: ST/2663/XI/Was/2024 terkait evaluasi penggunaan senjata api.
Pemeriksaan dilaksanakan di halaman Mapolres Bungo, meliputi pendataan ulang jumlah senjata api yang dipinjamkan kepada anggota. Kapolres menegaskan bahwa senjata dengan izin kedaluwarsa akan ditarik. Senjata api yang dipinjamkan hanya untuk personel yang bertugas di lapangan dengan tingkat risiko tinggi, sementara senjata lain wajib disimpan di gudang.
Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh anggota pemegang senjata api untuk selalu memperhatikan keamanan dalam penggunaannya. Penyalahgunaan senjata api tidak hanya merugikan anggota yang bersangkutan tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri. Langkah evaluasi dan pengecekan berkala terus dilakukan untuk meminimalisasi pelanggaran.
Kapolres menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh anggota yang memegang senjata api menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Pengecekan dan pengawasan rutin akan menjadi prioritas untuk memastikan disiplin dan menjaga citra Polri di mata masyarakat.***