Persiapan Menjelang Kunjungan Wasev TMMD: Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Percepat Prioritas Pembangunan di Desa Teluk Kuali dan Desa Malako Intan Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Tangga Kandang Kambing di Desa Teluk Kuali Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Nurul Yakin, Kecamatan Sumay Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Semangat Mengecat RTLH di Bulan Ramadhan Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Eks PT JNE, Polisi Diminta Usut Tuntas

Home / Daerah / Kota Jambi / Polresta Jambi

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:35 WIB

Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Payo Lebar Lengkap dengan 21 Paket Sabu

Tim Satresnarkoba Polresta Jambi. (ist)

Tim Satresnarkoba Polresta Jambi. (ist)

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Pelaku berinisial YK (30) ditangkap di kediamannya di Jalan S Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Minggu malam 2 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Simsal Siahaan melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di Kelurahan Payo Lebar.

BACA JUGA :  Istri Bupati Tebo Terpilih, Anita Gusti Syafrina, Meninggal Dunia

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan YK (30) di rumahnya.

 

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 dompet kecil, dan 1 unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam,” kata Ipda Deddy, Kamis 6 Maret 2025.

BACA JUGA :  Bangun Sinergitas, PD IWO TEBO Diskusi Bersama Rektor IAI TEBO

 

Saat diinterogasi polisi, pelaku YK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial A.

 

“YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.

 

Saat ini pelaku YK telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Pelepat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Terhadap Korban Zaini Oleh Tersangka Bolot Di TKP

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Lanjutkan Pemasangan Plafon MI Nurul Falah

Kota Jambi

10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober

Tebo

Laskar Rajo Batu Juara Gubernur Cup 2025, Usai Libas Merangin

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke 78 Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa

Berita

Keluarga Besar Korem 042/Gapu Berbagi Takjil Buka Puasa Untuk Masyarakat Pengguna Jalan

Daerah

Wakaf Al-Qur’an ASN Kementerian Agama Kabupaten Tebo dalam Safari Ramadhan

Politik

Warga Desa Medan Sri Rambahan Bertekat Menangkan Paslon Agus-Nazar