TANJAB TIMUR – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 13 Tanjung Jabung Timur, Kecamatan Sabak Timur, Provinsi Jambi, menuai sorotan. Pasalnya, sekolah tersebut diduga tidak transparan dalam menyampaikan informasi penggunaan dana BOS kepada publik.
Berdasarkan pantauan awak media, tidak ditemukan papan informasi realisasi dana BOS di lingkungan sekolah, padahal keberadaan papan tersebut diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021. Regulasi itu mengatur bahwa setiap sekolah wajib menyediakan informasi terbuka terkait penggunaan dana BOS sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Ketidakterpenuhinya kewajiban tersebut menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sekolah. Salah satu sumber menyebutkan bahwa penggunaan dana BOS, khususnya untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana, tidak dilaporkan secara terbuka dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke sekolah, Kepala SMP Negeri 13 Tanjung Jabung Timur, Siti Rokanah, tidak berada di ruang kerjanya. Salah satu guru yang dijumpai mengatakan bahwa hanya wakil kepala sekolah yang berada di tempat, namun enggan memberikan keterangan kepada media.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun ajaran 2024, SMP Negeri 13 memiliki 281 siswa dan menerima dana BOS lebih dari Rp300 juta yang dicairkan dalam dua tahap. Namun, rincian penggunaan dana tersebut hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Minimnya informasi publik terkait penggunaan dana tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan anggaran di sekolah tersebut tidak dilakukan secara profesional dan bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihak sekolah selama ini tidak terbuka, bahkan kepada internal sekolah sekalipun. “Ibu kepsek tidak ada, Pak. Yang ada cuma wakilnya. Kami tidak bisa menjawab pertanyaan media,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, awak media telah menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang membidangi jenjang SMP melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 8 Mei 2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak dinas.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana BOS di berbagai daerah. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan audit serta klarifikasi untuk memastikan penggunaan dana pendidikan benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi siswa.***
SLM