BERITA TANJAB TIMUR – Pembangunan Tanggul yang berada di desa Pandan sejahtera, kecamatan geragai, di alokasikan melalui RAPBD kabupaten tanjung Jabung Timur tahun 2024, senilai Rp. 578.000.000, dan dilaksanakan oleh dinas PUPR subbagian pengelolaan sungai atau pengairan.
Pelaksanaan pembangunan tanggul guna meminimalisir dampak banjir akibat debit air yang berlebih, dengan tujuan tanpa mengurangi kualitas atau mutu dan volume pekerjaan.
Namun berbeda dengan fakta lapangan, sebagai pemenang tender pengadaan barang dan jasa, kegiatan rehabĀ tanggul Yang dikerjakan oleh CV. Cemara Perkasa yang berada di RT 01 – 13, Pandan makmur diduga tidak sesuai dengan teknis yang di uraikan dalam kontrak pekerjaan.
Terlihat dengan jelas dilapangan; bagian badan tanggul dibeberapa titik longsor, kubikasi tanah tanggul tidak sesuai dengan mutu volume yang ditentukan, ironisnya pada saat progres kegiatan, tanah tidak sepenuhnya di keruk dari saluran air (sungai).
Salah satu warga setempat menyebut; Pengerukan tanah di ambil dari badan tanggul lama, sehingga sepintas timbunan tanggul, terlihat tingginya sesuai, namun sebenarnya tidak,! karena tanah timbun tanggul dikeruk dari pinggir kanal, alias badan tanggul yang lama.
Senada dengan pernyataan kades pandan Makmur; pengerjaan tanggul atau rehab saluran, yang di desanya terkesan asal-asalan, tanpa memperhatikan azas komitmen pembangunan yang berkelanjutan.” Pungkasnya (SLM)