POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah kebun sawit yang berada di RT 04 Dusun Jajaran Teriti, Desa Teriti, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial HM (42), AP (39), dan RH (29). Ketiganya ditangkap saat berada di lokasi kejadian dan langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 21 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,87 gram, uang tunai sebesar Rp2.565.000, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu (bong), handphone, dompet, korek api, dan beberapa unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H melalui Plt Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas narkoba di wilayah tersebut.
“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi, tersangka Hamdani mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan hendak diperjualbelikan. Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Tebo,” ujar IPTU Sazeli.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif. Barang bukti telah diamankan dan akan segera dikirimkan ke laboratorium BPOM Jambi untuk dilakukan uji laboratorium. Polres Tebo juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka lainnya turut dijerat dengan Pasal 127 dan Jo 131 atas dugaan penyalahgunaan narkotika. IPTU Sazeli juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Tebo.***