Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Rabu, 30 April 2025 - 22:14 WIB

Penggerebekan di Sumay, Tiga Pria Diamankan Bersama 21 Paket Sabu

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah kebun sawit yang berada di RT 04 Dusun Jajaran Teriti, Desa Teriti, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial HM (42), AP (39), dan RH (29). Ketiganya ditangkap saat berada di lokasi kejadian dan langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 21 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,87 gram, uang tunai sebesar Rp2.565.000, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu (bong), handphone, dompet, korek api, dan beberapa unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

BACA JUGA :  Sambut Ramadan, Aplikasi Muslim Pro Kenalkan AI Bot Islam, Fitur Alquran-nya Juga Diperbarui

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H melalui Plt Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas narkoba di wilayah tersebut.

 

“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi, tersangka Hamdani mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan hendak diperjualbelikan. Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Tebo,” ujar IPTU Sazeli.

BACA JUGA :  Yayasan ORIK Adakan Pameran e-craf Dalam Wujud Pameran Seni Rupa Presisi Tahun 2023 ” Dengan Tema “Adat, Budaya dan Lingkungan”

 

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif. Barang bukti telah diamankan dan akan segera dikirimkan ke laboratorium BPOM Jambi untuk dilakukan uji laboratorium. Polres Tebo juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka lainnya turut dijerat dengan Pasal 127 dan Jo 131 atas dugaan penyalahgunaan narkotika. IPTU Sazeli juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Tebo.***

Share :

Baca Juga

Berita

Personel Polres Tebo Laksanakan Tarawih Keliling untuk Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

Berita

Berhasil Ungkap Kasus dan Raih Mendali : Kapolres Tebo Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

POLRES TEBO

Kasus Pengeroyokan di Desa Tamunarang, Polsek Sumay Tetapkan Tersangka

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siginjai 2023 – 2024

Berita

PENEMUAN MAYAT PRIA DALAM KONDISI MEMBUSUK,GEGERKAN WARGA LUBUK MANDARSAH

Berita

Polres Tebo Turunkan Personel Amankan Eksekusi Sengketa Lahan di Muara Tabir

Berita

Tim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo : Ungkap Kasus Narkoba di Desa Teluk Kuali

Daerah

Polres Tebo Terima Laporan Warga Temukan Mayat di Kebun, Tim Inafis Lakukan Olah TKP