Wujudkan Swasembada Pangan, Kodim 0416/Bute Ikuti Penanaman Padi Serentak Provinsi Jambi Pemkab Sarolangun Turunkan Tim Teknis Tinjau Kerusakan Jalan di Desa Bangun Jayo Penjabat Sekda Tebo Hadiri Rakorwil P2DD 2025 di Kantor BI Jambi IPPAT Kota Surakarta Resmi Dilantik dan Dikukuhkan: Siap Berkarya dan Bersinergi Peringati Hari Kartini, Ketua DPRD Tebo Ajak Perempuan Terus Berkontribusi untuk Daerah

Home / Berita / Daerah / Hukum / POLRES TEBO / Tebo

Sabtu, 30 Maret 2024 - 22:11 WIB

Pengungkapan Dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Rotan

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Tim Sultan dan Unit Tipidter Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (TP PETI) di Sungai Rotan Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo. Kejadian ini terjadi pada Hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Identitas dugaan tersangka adalah KH (35 tahun) warga Desa Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, SA (55 tahun) warga Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, AR (30 tahun) warga Kecamatan Rimbo Bujang, dan PU (31 tahun) warga Kecamatan Rimbo Bujang.

 

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan, “Tim Sultan dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo berhasil melakukan pengungkapan dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Rotan. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.”

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan di SMA Negeri 1 Tebo

 

Berbagai barang bukti berhasil disita dalam pengungkapan ini, termasuk mesin diesel, potongan pipa dan spiral, karpet, gulung gabang, dulang, jerigen bekas, deterjen bubuk, ember, dan botol berisikan air raksa. Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Sultan dan Unit Tipidter Polres Tebo tentang aktivitas PETI di lokasi tersebut. Setelah tiba di lokasi, mereka menemukan tersangka sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dan langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Kesekian kalinya Adi SK dan Tim Blusukan

 

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut. Langkah selanjutnya adalah pembuatan laporan polisi serta pelaporan kepada pimpinan terkait pengungkapan ini. Kasat Reskrim Polres Tebo menegaskan bahwa seluruh kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib.

 

Pengungkapan dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin ini menunjukkan komitmen Polres Tebo dalam menindak tindak pidana yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum. Polres Tebo akan terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Syukur Meninjau Jalan Tabir Timur dan Tabir Selatan

POLRES TEBO

Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Maksimal, Kapolres Tebo Turun Langsung Kelapangan

Pemerintahan Desa

Warga Desa Sungai Rambai Geram atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Kades

Daerah

Pelaku Penggelapan Motor di Merangin Ditangkap Setelah Sembunyi di Loteng

Batanghari

Miris! Anak Yatim Dan Cacat Pisik Di Desa Peninjauan Tak Perna Tersentuh Bantuan Dari Pemerintah

Daerah

Masyarakat Mengeluh : Jalan Raya Nasional “Rusak”

Tebo

Perdana di Tebo, ARB Berharap Tebo Bike Festival Jadi Ajang Silaturahmi Club Motor

DPRD

IHSANUDDIN, S.P Ditunjuk DPP PDIP Jadi Wakil Ketua DPRD Tebo Periode 2024-2029