Pegiat Antikorupsi Jambi Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Tebo Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian TMT Mei 2024 PEMERHATI POLITIK GAMAN SAKTI, KEHADIRAN AFRIANSYAH BERIKAN BABAK BARU BURSA CAKADA TEBO Disparpora Merangin bareng Rumah Kreativ Merangin dan camat Bangko Menggelar Tiga Hari Besar dalam Satu Event Tim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo : Ungkap Kasus Narkoba di Desa Teluk Kuali

Home / Berita / Daerah / Hukum / POLRES TEBO / Tebo

Sabtu, 30 Maret 2024 - 22:11 WIB

Pengungkapan Dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Rotan

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Tim Sultan dan Unit Tipidter Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (TP PETI) di Sungai Rotan Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo. Kejadian ini terjadi pada Hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Identitas dugaan tersangka adalah KH (35 tahun) warga Desa Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, SA (55 tahun) warga Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, AR (30 tahun) warga Kecamatan Rimbo Bujang, dan PU (31 tahun) warga Kecamatan Rimbo Bujang.

 

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan, “Tim Sultan dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo berhasil melakukan pengungkapan dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Rotan. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.”

BACA JUGA :  KBM Unbari Mendesak Segera Lakukan Pemilihan Rektor Definitif

 

Berbagai barang bukti berhasil disita dalam pengungkapan ini, termasuk mesin diesel, potongan pipa dan spiral, karpet, gulung gabang, dulang, jerigen bekas, deterjen bubuk, ember, dan botol berisikan air raksa. Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Sultan dan Unit Tipidter Polres Tebo tentang aktivitas PETI di lokasi tersebut. Setelah tiba di lokasi, mereka menemukan tersangka sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dan langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Jual 2 Mobil Demi Nyaleg, Komedian Dede Sunandar Cuma Dapat 10 Suara

 

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut. Langkah selanjutnya adalah pembuatan laporan polisi serta pelaporan kepada pimpinan terkait pengungkapan ini. Kasat Reskrim Polres Tebo menegaskan bahwa seluruh kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib.

 

Pengungkapan dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin ini menunjukkan komitmen Polres Tebo dalam menindak tindak pidana yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum. Polres Tebo akan terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya.***

Share :

Baca Juga

Berita

14 KECAMATAN DIKERINCI TERDAMPAK BANJIR DAN LONGSOR

Berita

Kesultanan Jambi: Sejarah, Raja-raja, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Berita

Dinas PUPR Tebo GelarĀ  Penyusunan Dokumen RP3KP

Berita

Korwil Perindo Kunjungi DPD di Tanjab Barat,Data kepengurusan Hingga Caleg

Tanjab Barat

Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dorong Ops Keselamatan 2023

Batanghari

Satuan Unit Reskrim Polsek TembesiĀ  Menangkap Pelaku Dugaan Pencurian

Berita

Langgar Aturan, Satlantas Polres Tebo Tindak 3 Truk Angkutan Batubara

Berita

Sejahterakan Petani, Pemdes Bedeng VIII Berikan Bantuan Kentang Kepada Masyarakat