Silaturahmi Dengan Warga Mekar Kencana Ketua DPD PKS Tebo, Yuhanas: Basis Harus Menang Telak Kompak Menangkan ARB-Nazar, Warga Desa Sari Mulya Taruh Harapan Untuk Pembangunan Kab Tebo Aksi Damai Aliansi Masyarakat Cinta Damai Berlangsung Aman di Kantor Bawaslu Tebo Gulai Kepala Kambing, Bukti All Out Warga Singalang Ulu Desa Dalai Rajo Dukung Agus-Nazar Tim mentargetkan 80 %, Lubuk Mandarsyah Ulu Bakal Jadi Lumbung Suara Agus-Nazar

Home / Berita / Daerah / Hukum / POLRES TEBO / Tebo

Sabtu, 30 Maret 2024 - 22:11 WIB

Pengungkapan Dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Rotan

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Tim Sultan dan Unit Tipidter Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (TP PETI) di Sungai Rotan Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo. Kejadian ini terjadi pada Hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Identitas dugaan tersangka adalah KH (35 tahun) warga Desa Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, SA (55 tahun) warga Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, AR (30 tahun) warga Kecamatan Rimbo Bujang, dan PU (31 tahun) warga Kecamatan Rimbo Bujang.

 

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan, “Tim Sultan dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo berhasil melakukan pengungkapan dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Rotan. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.”

BACA JUGA :  Operasi Pekat Siginjai I 2023, Polres Tebo Laksanakan Razia Miras

 

Berbagai barang bukti berhasil disita dalam pengungkapan ini, termasuk mesin diesel, potongan pipa dan spiral, karpet, gulung gabang, dulang, jerigen bekas, deterjen bubuk, ember, dan botol berisikan air raksa. Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Sultan dan Unit Tipidter Polres Tebo tentang aktivitas PETI di lokasi tersebut. Setelah tiba di lokasi, mereka menemukan tersangka sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dan langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA :  PJ Bupati Merangin dan Gubernur Jambi Takziah ke Rumah Almarhum Kades Limbur Merangin

 

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut. Langkah selanjutnya adalah pembuatan laporan polisi serta pelaporan kepada pimpinan terkait pengungkapan ini. Kasat Reskrim Polres Tebo menegaskan bahwa seluruh kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib.

 

Pengungkapan dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin ini menunjukkan komitmen Polres Tebo dalam menindak tindak pidana yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum. Polres Tebo akan terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya.***

Share :

Baca Juga

ASN

Diduga Oknum ASN Inisial ‘MJK’ Dan Masih Beristri Selingkuh Dengan Wanita Besuami Di Maro Sebo Ulu

Bungo

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Muaro Bungo Gencar Melaksanakan Sosialisasi Jaga Desa

Berita

Nyatakan Siap Dampingi Romi Hariyanto di Pilgub Jambi, Saniatul Lativa: Mohon Doa Restu dan Dukungan

Batanghari

Aksi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan,Pelaku Lepaskan Tembakan 

Berita

Suami Bunuh Istri Di Tebo, Mayat Korban Ditemukan Dikebun

Berita

Jelang Pemilu 2024, Polres Kerinci Gelar Pengamanan Kantor Bawaslu Kabupaten Kerinci

Berita

Langgar Aturan, Satlantas Polres Tebo Tindak 3 Truk Angkutan Batubara

Berita

Dr. Maulana Hadiri Pengukuhan Dewan Masjid AR Rahman