TEBO – Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk seluruh desa di 11 kabupaten/kota resmi ditunda untuk tahun 2024. Penundaan ini diumumkan melalui Surat Gubernur Jambi Nomor S-347/BPKPD-2.1/XII/2024 yang diterbitkan pada 18 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penyaluran BKBK Tahap II sebesar 70% untuk seluruh desa dan kelurahan di Jambi ditunda. Surat ini ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Jambi.
Penundaan ini terkait dengan rincian alokasi transfer daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), yang tidak mencantumkan alokasi Kurang Bayar DBH dalam APBN Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2023 dan Perpres No. 76 Tahun 2023.
Karena Kurang Bayar DBH tidak dianggarkan dalam APBN 2024, ada potensi dana ini hanya dapat disalurkan melalui Treasury Deposit Facility (TDF) secara non-tunai, bukan langsung ke RKUD Provinsi Jambi, yang berdampak pada pengurangan anggaran untuk BKBK.
Dengan berkurangnya anggaran, penyaluran BKBK Tahap II ditunda hingga tahun 2025. Gubernur berkomitmen menyalurkan dana tersebut setelah Kurang Bayar DBH ditransfer ke Kas Daerah Provinsi Jambi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan permintaan maaf atas penundaan ini. Ia memastikan dana akan disalurkan setelah mekanisme pengalihan Kurang Bayar DBH selesai dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Suryono