Kodim 0416/Bute Bangun Saluran Air Bersih untuk Ponpes Babul Muarif dan Warga Desa Timbolasi Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara Peduli Terhadap Gizi Anak, Kodim 0416/Bute Kembali Gelar Program Dapur Masuk Sekolah Paket APBN SYC di Provinsi Jambi yang Direncanakan Akhir 2024 Kemungkinan Tertunda Imbas Efisiensi Anggaran Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Senami Kembali Terjadi, Lima Korban Luka Serius

Home / Pemprov / Tebo

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:17 WIB

Penyaluran Dana BKBK 2024 Di Tunda, Gubernur Jambi Al Haris Minta Maaf

SS surat Ederan Gubernur Jambi

SS surat Ederan Gubernur Jambi

TEBO – Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk seluruh desa di 11 kabupaten/kota resmi ditunda untuk tahun 2024. Penundaan ini diumumkan melalui Surat Gubernur Jambi Nomor S-347/BPKPD-2.1/XII/2024 yang diterbitkan pada 18 Desember 2024.

 

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penyaluran BKBK Tahap II sebesar 70% untuk seluruh desa dan kelurahan di Jambi ditunda. Surat ini ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Jambi.

 

Penundaan ini terkait dengan rincian alokasi transfer daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), yang tidak mencantumkan alokasi Kurang Bayar DBH dalam APBN Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2023 dan Perpres No. 76 Tahun 2023.

BACA JUGA :  PEDULI BAHAYA LISTRIK, PLN ULP RIMBO BUJANG HIMBAU MASYARAKAT

 

Karena Kurang Bayar DBH tidak dianggarkan dalam APBN 2024, ada potensi dana ini hanya dapat disalurkan melalui Treasury Deposit Facility (TDF) secara non-tunai, bukan langsung ke RKUD Provinsi Jambi, yang berdampak pada pengurangan anggaran untuk BKBK.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K.,M.H, Tanam Seribu Pohon Di Program Polri Lestarikan Negeri

 

Dengan berkurangnya anggaran, penyaluran BKBK Tahap II ditunda hingga tahun 2025. Gubernur berkomitmen menyalurkan dana tersebut setelah Kurang Bayar DBH ditransfer ke Kas Daerah Provinsi Jambi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

 

Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan permintaan maaf atas penundaan ini. Ia memastikan dana akan disalurkan setelah mekanisme pengalihan Kurang Bayar DBH selesai dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Suryono

Share :

Baca Juga

Berita

Kasus Kematian Santri Di Ponpes Tebo mendapat Simpati Hotman Paris Setelah Viral di sosmed

Politik

Pasangan Agus-Nazar Doa Bersama Di Posko Tim Pemenangan Sebelum Cabut Nomor Urut

Berita

H-2 Lebaran, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pasar Tanjung Bungur Tebo Alami Kenaikan

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Makopolsek Serai Serumpun

Berita

Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, Ini Tuntutan Organisasi IWO TEBO

Berita

Pelaku Spesialis Pembobol Warung Di Tangkap Anggota Reskrim Polsek Rimbo Bujang Bersama Tim opsnal Satreskrim Polres Tebo

Tebo

JAGA KETERTIBAN DI JALAN RAYA, SATLANTAS POLRES TEBO LAKSANAKAN GATUR PAGI

DPRD

Khalis Mustiko, S.H Turun Langsung Serap Aspirasi Masyarakat Yang Berkonflik Dengan PT.TPIL