KUALA TUNGKAL – Penyerahan SK CPNS dan Pengangkatan serta pengambilan sumpah / janji terhadap 5 PNS dan CPNS dari Formasi STTD di lingkungan Pemkab Tanjab Barat.
Proses penyerahan SK CPNS dan Pengangkatan serta pengambilan sumpah/janji PNS dilaksanakan di Aula Lt 2 Kantor BKPSDM Tanjab Barat, Rabu (8/3/23).
Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat H. R. Gatot Suwarso mengucapkan selama kepada CPNS yang diangkat menjadi 100 persen menjadi PNS dan juga kepada yang diangkat CPNS dari sekolah kedinasan.
H. R. Gatot Suwarso mengatakan 5 PNS tersebut merupakan hasil pola pembibitan darah di PTDI Sekolah Tinggi Transfortasi Darat (STTD).
“Ada 2 orang yang telah diangkat PNS merupakan formasi Tahun 2022, dan 3 orang yang diangkat CPNS merupakan formasi Tahun 2023,” kata H. R. Gatot Suwarso.
Gatot menjelaskan 2 orang yang diangkat PNS telah melalui masa percobaan selama 1 tahun dan telah mengikuti diklat pendidikan dan pelatihan dasar (Latsar) serta telah dinyatakan sehat berdasarkan surat keterangan dari tim penguji kesehatan sehingga diwajibkan diambil sumpah janji pns senagaimana amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP No 94 Tahun 2021.
Sementara itu, Kabid PSIK BKPSDM Riwan, 2 orang yang diangkat PNS telah melalui masa percobaan selama 1 tahun dan telah mengikuti diklat pendidikan dan pelatihan dasar (Latsar) serta telah dinyatakan sehat berdasarkan surat keterangan dari tim penguji kesehatan sehingga diwajibkan diambil sumpah janji PNS senagaimana amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP No 94 Tahun 2021.
Lanjutnya, untuk 3 orang yang diangkat CPNS merupakan formasi tahun 2023 ini telah dilakukan pemberkasan melalui aplikasi SIASN BKN.
“Dimana ketiganya masih menjalankan masa percobaan 1 tahun dan masih harus mengkuti Latsar atau prajabatan,” ujarnya.
Kemudian untuk yang diangkat menjadi PNS 2 orang golongan IIc, sementara yang diangkat CPNS terdiri dari 2 orang dari DIV dan 1 orang lagi DIII.
Acara penyerahan SK dan pengambilan sumpah PNS dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Tanjab Barat Syamsul Juhari dan Pejabat lingkup BKPSDM.(Red)