Kesederhanaan Dr MAULANA, Dicintai Masyarakat Kota Jambi Potongan terakhir Puisi ‘ BOHONG ‘ (ALHENDRA DY) PAN TANJABTIM Dipastikan Usung Zumi Laza Di Pilbup TANJABTIM Masyarakat Semangkin Resah, akibat ula Hauling batu bara. Diduga ilegal dilokasi IUP PT.BBI Ratusan Warga Desa Punti Kalo Tebo Protes Tanah yang Dipatok TNI

Home / Bungo / Daerah / Tipikor

Jumat, 14 April 2023 - 14:41 WIB

Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa Tanah Periuk ‘Jontoni Fadila Bin (Alm) Sanusi Telah Di Vonis Oleh Majelis Hakim

INFONEGERIJAMBI.COM, BUNGO – Sehubungan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDusun) Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan Laporan Hasil Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa JONTONI FADILA Als. JON Bin (Alm) SANUSI, dengan Nomor Surat TAR – 131 / L.5.12 / Ft.1 / 04 / 2023.

Berdasarkan Laporan Hasil Persidangan Terdakwa JONTONI FADILA Als. JON Bin (Alm) SANUSI dengan Nomor Surat : B – 562 / L.5.12 / Ft.1 / 04 / 2023, Selaku pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan (Perkerasan Jalan – Pengerasan Jalan Perkebunan) di Dusun Tanah Periuk,Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Tanah Periuk Tahun Anggaran 2017 dan yang membuat laporan realisasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2017.

Sidang Pembacaan Putusan ini di laksanakan pada hari Rabu (12/04/2023) Pukul 11.30 WIB s.d. 13.00 WIB bertempat di ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Kelas IA yang di hadiri oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Sementara terdakwa menyaksikan pembacaan putusan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo secara Daring/Online.

Jontoni Fadila didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Persidangan dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum Sebagai berikut :
Hakim Ketua : YOFISTIAN, S.H., Hakim Anggota I : HIASHINTA FRANSISKA MANALU, S.H. dan Hakim Anggota II : BERNAND PANJAITAN., S.H. Panitera Pengganti : SIGIT MUTAFAKUN, S.H. Jaksa Penuntut Umum : SILFANUS ROTUA SIMANULLANG, S.H., M.H., ANUGERAH RISKI PUTRA, S.H., DENNY MAHENDRA PUTRA, S.H. dan RISKO LIVARDI, S.H., sementara Penasihat Hukum Terdakwa tidak hadir.

Jalannya Persidangan :
Setelah Majelis Hakim memasuki ruangan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Kelas IA (PN Tipikor Jambi) dan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, Jaksa Penuntut Umum yang juga berada di PN Tipikor Jambi berkoordinasi dengan Pengawal Tahanan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bungo dan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo (Lapas Bungo) yang dibantu dengan dukungan pengamanan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bungo kemudian menghadirkan Terdakwa JONTONI FADILA Als. JON Bin (Alm) SANUSI yang berada di Lapas Bungo di hadapan persidangan secara virtual (daring).

Setelah diperintahkan Ketua Majelis Hakim, Sesuai dengan jadwal penundaan sidang pada hari Selasa tanggal 04 April 2023, agenda persidangan pada hari ini adalah pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA :  Masyarakat Kota Jambi : Mendukung Drs. HR. ERWANSYAH, MM. Dari Partai GERINDRA Untuk DPRD Provinsi Jambi

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim membacakan putusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1) Menyatakan Terdakwa JONTONI FADILA Als JON Bin (Alm) SANUSI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
2) Membebaskan Terdakwa JONTONI FADILA Als JON Bin (Alm) SANUSI dari dakwaan Primair tersebut;
3) Menyatakan Terdakwa JONTONI FADILA Als JON Bin (Alm) SANUSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipandang sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
4) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JONTONI FADILA Als. JON Bin (Alm.) SANUSI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama penangkapan dan penahanan yang telah dijalani tahananTerdakwa JONTONI FADILA Als. JON Bin (Alm.) SANUSI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam berada dalam tahanan dan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
5) Menghukum Terdakwa JONTONI FADILA Als. JON Bin (Alm.) SANUSI membayar uang pengganti sebesar Rp 45.960.690,00 (empat puluh lima juta sembilan ratus enam puluh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) yang telah dibayar sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang dititipkan kepada Penuntut Umum dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan Uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
6) Menyatakan barang bukti berupa :
a. Barang Bukti No. 1 s.d. 572 (berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bungo
Nomor : 165 / Pen.Pid / 2022/PN.Mrb tanggal 18 Juli 2022);
b. Barang Bukti Nomor 1 s.d. 5 (berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bungo Nomor : 164 / Pen.Pid / 2022/PN.Mrb tanggal 15 Juli 2022);
Tetap terlampir di dalam berkas perkara.
c. Uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atas pengembalian Terdakwa JONTONI FADILA Als JON Bin (Alm) SANUSI kepada BPD terkait pekerjaan perkerasan jalan di Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo (berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bungo Nomor : 248 / Pen.Pid / 2022/PN.Mrb tanggal 06 Oktober 2022); Dirampas untuk Negara c.q. Pemerintahan Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
d. 1 (satu) bidang tanah seluas 150 M2 yang bertempat di Kampung Bulim Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo berikut Surat Jual Beli antara Sdr. HASAN A.R dan Sdr. HELMI tertanggal 25 September 2017 (berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bungo Nomor : 261 / Pen.Pid / 2022/PN.Mrb tanggal 17 Oktober 2022); Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti atas nama Saksi HELMI Als ELMI Als J’MI Bin MUHAMMAD (yang dilakukan penuntutan terpisah).
7) Menetapkan agar Terdakwa JONTONI FADILA Als. JON Bin (Alm.) SANUSI membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Kemudian setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.

BACA JUGA :  Kandang Sapi Milik ASN Dinkes Bungo Meresahkan Warga Perumahan Alkausar, Instansi Terkait Tutup Mata

Kesimpulan :
Berdasarkan point 1 s.d. 3 tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDusun) Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2017 atas nama Terdakwa JONTONI FADILA Als. JON Bin (Alm) SANUSI dengan agenda pembacaan putusan pada hari ini berjalan dengan lancar;
b. Berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari;
c. Terdakwa telah dimasukkan kembali kedalam tahanan di Lapas Bungo.

Pendapat / Saran :
Sehubungan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya pimpinan memerintahkan Seksi Tindak Pidana Khusus c.q. Jaksa Penuntut Umum dan tenaga administrasi untuk :
a. Melaksanakan instruksi dan petunjuk pimpinan, bekerja secara profesional dan proporsional, menjaga nama baik diri pribadi, institusi dan keluarga serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela atau melawan hukum;
b. Agar Penuntut Umum memperhatikan tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari dan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan terkait sikap Terdakwa selama tenggat waktu pikir-pikir;
c. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bungo pada kesempatan pertama.
( Di Langsir dari Laporan Hasil Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Laporan Hasil Persidangan Terdakwa JONTONI FADILA BIN SANUSI ) Jurnalis : Zainal Arifin

Share :

Baca Juga

Berita

Tahapan Kampanye Dimulai, Karendal Ops OMB Polres Sarolangun Pimpin Rakor FGD Bersama LO Partai Politik

Berita

Disparpora Merangin bareng Rumah Kreativ Merangin dan camat Bangko Menggelar Tiga Hari Besar dalam Satu Event

Daerah

LPK NASIONAL INDONESIA : “ Soal Kredit Macet Yang Dialami Konsumen, Kami Hadir Memberikan Solusi ”

Berita

Berkah Ramadhan, Ditreskrimum Polda Jambi Bagikan Sembako

Berita

DUGAAN JUAL BELI PROYEK POKIR PIMPINAN DPRD TEBO MENYERUAK

Berita

Nama Afriansyah Mulai Di Kenal, Dua Baleho Di Sobek Orang Tidak Dikenal

Berita

HUT IWO Ke-11 & HUT RI ke-78 Tahun 2023, PD IWO Sungai Penuh – Kerinci Menggelar Bakti Sosial Bersama Kodim 0417 Kerinci

Berita

Ketua Himpunan Mahasiswa Tebo Alfin Sumantri Desak Kejari Tebo Usut Penyelewengan Dana DAK Disdikbud Tebo