TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Kepada masyarakat, khususnya pelanggan PDAM di Kabupaten Tebo, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo telah mengumumkan penyesuaian tarif air minum tahun 2024.
Penyesuaian ini merupakan upaya untuk menyeimbangkan biaya operasional dan menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo, Budi Irawan.
Ia menekankan bahwa tarif air minum adalah kebijakan mengenai biaya jasa layanan air yang ditetapkan oleh kepala daerah, yang wajib dibayar oleh pelanggan untuk setiap meter kubik air yang dikonsumsi.
Dijelaskan dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan pihaknya harus melakukan penyesuaian tarif tersebut.
Faktor-faktor tersebut termasuk peningkatan tarif dasar listrik, kenaikan harga bahan kimia yang digunakan untuk pengolahan air, peningkatan harga pipa dan aksesoris, serta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Peningkatan Tarif Dasar Listrik
Peningkatan tarif dasar listrik menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi biaya operasional PDAM. Listrik merupakan komponen penting dalam pengoperasian pompa-pompa yang diperlukan untuk mendistribusikan air ke rumah-rumah pelanggan.
Kenaikan Harga Bahan Kimia Pengolahan Air
Selain listrik, harga bahan kimia yang digunakan untuk pengolahan air juga mengalami peningkatan. Bahan kimia seperti klorin dan koagulan sangat diperlukan untuk memastikan air yang didistribusikan aman dan sesuai dengan standar kesehatan.
Biaya Pipa dan Aksesoris
Harga pipa dan aksesoris juga mengalami kenaikan, yang mempengaruhi biaya untuk perawatan dan pengembangan jaringan distribusi air.
Jaringan pipa yang baik diperlukan untuk memastikan tidak ada kebocoran yang signifikan dan untuk meningkatkan efisiensi distribusi air.
Dampak Kenaikan UMP dan UMK
Kenaikan UMP dan UMK juga mempengaruhi biaya operasional PDAM, karena gaji para pegawai harus disesuaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan karyawan yang bekerja di Perumda Air Minum Tirta Muaro.
Berdasarkan analisis yang dilakukan dan sesuai dengan Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 10 Juli 2024, penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk menjaga keseimbangan antara kualitas layanan dan keberlanjutan perusahaan.
Budi menjelaskan bahwa skema tarif baru ini dirancang untuk memastikan bahwa pelanggan tetap mendapatkan layanan yang berkualitas sambil mempertimbangkan peningkatan biaya yang ditanggung oleh PDAM.
Tarif ini disesuaikan dengan jumlah pemakaian air dan jenis pelanggan, sehingga mencakup kebutuhan rumah tangga hingga industri.
Atas perubahan tarif ini, Perumda Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo berkomitmen untuk memberikan dukungan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan.
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah penggantian water meter dan pipa yang rusak atau sudah tidak layak.
Selain itu, PDAM juga akan melakukan pemerataan distribusi air bagi pelanggan di beberapa wilayah yang selama ini mengalami kekurangan pasokan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelanggan mendapatkan akses air yang cukup dan berkualitas.
PDAM juga berencana untuk memperluas jangkauan area dalam jaringan pelanggan baru, sehingga lebih banyak masyarakat dapat menikmati layanan air bersih.
Di samping itu, promosi layanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan akan dilakukan, dengan tetap mengacu pada kebijakan dan peraturan yang berlaku.
“Demikian, informasi ini disampaikan oleh Perumda Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo kepada masyarakat pelanggan PDAM di wilayah Kabupaten Tebo,” katanya.***