Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Meteran Air di BTN Family Residence ditangkap Satreskrim Polsek Rimbo Bujang Hadiri Pelantikan Pj Sekda, Ketua DPRD Sarolangun : Saya berharap Pj Bupati, Pj Sekda, dan OPD bekerja sama dengan dewan 53 Sumur Bor Ilegal di Senami ditutup Tim Gabungan Polres Merangin Gelar Sertijab PJU, Ini Pesan Kapolres Merangin Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, ini Nama-namanya .!!!

Home / Berita / Daerah / Hukum / Tebo

Jumat, 26 April 2024 - 16:09 WIB

Petikan Putusan Mahkamah Agung Beredar, Wakil DPRD Tebo Divonis 2 Tahun Penjara

Infonegerijambi.com, TEBO – Petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo berinisial SR, beredar.

 

Pada petikan putusan tersebut, MA membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 46/Pid.Sus-/LH/2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021.

Pada putus tersebut, SR dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

 

Adapun tindak pidana yang dilakukan yakni menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

BACA JUGA :  Poster Dirinya Berpasangan Dengan H. Aspan di Pilkada Tebo 2024 beredar, ini tanggapan Afriansyah dan Ketua Tim Cakra

 

Pada putusan tersebut, SR dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 Juta

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

Selain itu, dalam salinan putusan tersebut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

BACA JUGA :  Breaking News: Kejari Tebo Eksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo

 

Putusan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 24 Januari 2024 oleh

Pada lembar terakhir petikan putusan MA tersebut, terlihat ditandatangani Mahkamah Agung an Panitera Muda Pidana Khusus, Dr Sudharmawatingsih, S.H,. M.Hum.

 

Terkait petikan putusan MA ini, Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa dikonfirmasi mengatakan jika belum mendapat petikan tersebut. “Secara resmi belum kita terima,” kata dia.***

Share :

Baca Juga

Pemkab

Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih

Politik

Sambut Hangat Kedatangan Nazar Warga Semabu Harap Nazar Menang di Pilkada Tebo

Bungo

Pengendara Motor Tabrak Polisi Saat Atur Lalu Lintas Hingga Alami Patah Lengan, Ditetapkan Tersangka

Berita

Perangi PETI Lima Orang Pelaku Diringkus Polres Tebo

Bungo

Lapor Ke LAM, Anak Negeri Antar Tando Patuh Dan Remaja Masjid Nyatakan Sikap Tolak Tempat Hiburan Malam Di Bungo

Berita

Pj. Bupati Tebo H Aspan Pimpin Rapat Penanganan Pasca Bencana Lubuk Madrasah dan Kunangan

Berita

Resep dr. Zaidul Akbar untuk Kolesterol Tinggi, Tubuh Jadi Lebih Sehat

Berita

Benarkah Kurma Harus Dicuci Dahulu Sebelum Dimakan? Ternyata Ini Faktanya