Heboh Jangkat, Eh Diam-diam Alat Berat Masuk Kawasan Konservasi di Nalo Dandim 0416/Bungo Tebo Apresiasi Babinsa Berprestasi dalam Program Bangga Kencana Polres Tebo Gelar Dzikir dan Doa Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 Dua Lukisan Rumah Seni Budaya Tebo Lolos Kurasi, Tampil di Taman Budaya Jambi DPRD dan Instansi Terkait Sidak Tempat Hiburan Malam di Bungo, Temukan Puluhan Dus Miras

Home / Berita / Daerah / Hukum / Tebo

Jumat, 26 April 2024 - 16:09 WIB

Petikan Putusan Mahkamah Agung Beredar, Wakil DPRD Tebo Divonis 2 Tahun Penjara

Infonegerijambi.com, TEBO – Petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo berinisial SR, beredar.

 

Pada petikan putusan tersebut, MA membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 46/Pid.Sus-/LH/2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021.

Pada putus tersebut, SR dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

 

Adapun tindak pidana yang dilakukan yakni menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Nurul Yakin, Kecamatan Sumay

 

Pada putusan tersebut, SR dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 Juta

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

Selain itu, dalam salinan putusan tersebut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Tebo Bergerak Cepat: Pelaku KDRT Diamankan Setelah Laporan dari Korban

 

Putusan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 24 Januari 2024 oleh

Pada lembar terakhir petikan putusan MA tersebut, terlihat ditandatangani Mahkamah Agung an Panitera Muda Pidana Khusus, Dr Sudharmawatingsih, S.H,. M.Hum.

 

Terkait petikan putusan MA ini, Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa dikonfirmasi mengatakan jika belum mendapat petikan tersebut. “Secara resmi belum kita terima,” kata dia.***

Share :

Baca Juga

Berita

Rektor IAI TEBO Dr. Nurhuda Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke 78

Kota Jambi

Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Berlangsung Aman dan Kondusif di Kota Jambi, Alharis : terima kasih kepada Polri, TNI, dan seluruh pihak terkait

Berita

Terkait Pengeroyokan Oknum Wartawan Di SPBU 24.373.69, Kapolsek Bhatin VIII : Pemicu Utama Keributan Karena Perkataan Kasar

Berita

Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepengurusan IWO Tebo, Rektor IAI Tebo : Semoga bisa menjadi mata dan telinga untuk pembangunan Tebo

Berita

Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Kematian PSW (19) Dan Berhasil Meringkus Pelaku Di Kalimantan Selatan

Peristiwa

Kebakaran Hebat Melanda Kota Kuala Tungkal

Kerinci

Gubernur Jambi Sudah Tiba di Kerinci Kawal Evakuasi Helly Rombongan Kapolda Jambi

Berita

Batas Akhir Bulan Syawal 2023 dan Awal Zulkaidah