Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Tebo Ilir Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FH UNJA Bily-Irpan Beragam Seirama siap Untuk Berjalan Bersama! Heboh Jangkat, Eh Diam-diam Alat Berat Masuk Kawasan Konservasi di Nalo Dandim 0416/Bungo Tebo Apresiasi Babinsa Berprestasi dalam Program Bangga Kencana Iman Tewas Usai Dituduh Curi Sawit, Warga dan Keluarga Beri Keterangan Berbeda

Home / Tebo

Senin, 2 September 2024 - 22:59 WIB

Petral Dukung Pemda Tebo Menjalankan Hasil RDP Terkait Persoalan PT SMS

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Tata Ruang dan Lingkungan (LSM Petral) menyatakan dukungannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo, untuk segera menjalankan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024 di kantor DPRD Tebo.

 

RDP tersebut diadakan sebagai tanggapan atas kerusakan sejumlah jalan desa dan jalan utama di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang diduga diakibatkan oleh aktivitas angkutan CPO PT Seleras Mitra Sarimba (SMS) yang melebihi batas tonase yang diizinkan.

 

Tidak hanya masalah kerusakan jalan, RDP juga membahas dugaan pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan oleh perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo itu.

BACA JUGA :  Menyambut Natal Dan Tahun Baru 2025, Kabid Humas Polda Jambi Menghimbau Untuk Menjaga Kerukunan Dan Toleransi Antar Umat Beragama

 

Dugaan ini berdasarkan hasil investigasi dari Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Gematipikor).

 

Hasil investigasi tersebut kemudian dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Tebo, yang direspon oleh Komisi II DPRD dengan menggelar RDP bersama OPD dan pihak-pihak terkait.

 

RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Aivandri, AB, dan dihadiri oleh perwakilan dari PT SMS, masyarakat setempat, serta pengurus Gematipikor.

 

Salah satu keputusan penting dari RDP ini adalah larangan bagi PT SMS untuk menggunakan jalan milik Pemda sebelum perusahaan tersebut memiliki Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Deklarasi Damai Geng Motor di Tangkit Baru: Letakkan Senjata untuk Keamanan Bersama

 

Selain itu, PT SMS juga diwajibkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam operasinya. Perusahaan tersebut juga diminta untuk menggunakan jalan alternatif untuk mengurangi dampak terhadap infrastruktur jalan yang ada.

 

LSM Petral berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo segera menindaklanjuti hasil RDP ini demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

 

“Intinya, kita dari Petral sangat mendukung Pemda Tebo agar segera menjalankan hasil RDP,” kata Ketua LSM Petral, Afriansyah.***

Share :

Baca Juga

Pilbup

Agus Rubiyanto Gunakan Hak Pilih Di TPS 7 Kelurahan Wirotho Agung

Tebo

Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko Terima Lukisan Potret Wajah nya dari Pelukis Lokal

Berita

Meresahkan, Polsek Rimbo Bujang Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam

Berita

Polsek Tengah Ilir Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Daerah

Wakil Bupati Tebo Hadiri Penutupan TMMD Ke-123 Tahun 2025

Daerah

Satgas TMMD Ke 123 Kodim 0416/Bute Bantu isi BBM Alat Berat

Daerah

Plt. Sekda Tebo Pimpin Rapat Koordinasi Perizinan PKKPR Non-Berusaha

Daerah

Diduga Oknum Anggota DPRD Tebo Lakukan Mesum Dengan Seorang Wanita Yang Masih Memiliki Suami Sah