Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Meteran Air di BTN Family Residence ditangkap Satreskrim Polsek Rimbo Bujang Hadiri Pelantikan Pj Sekda, Ketua DPRD Sarolangun : Saya berharap Pj Bupati, Pj Sekda, dan OPD bekerja sama dengan dewan 53 Sumur Bor Ilegal di Senami ditutup Tim Gabungan Polres Merangin Gelar Sertijab PJU, Ini Pesan Kapolres Merangin Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, ini Nama-namanya .!!!

Home / Tebo

Senin, 2 September 2024 - 22:59 WIB

Petral Dukung Pemda Tebo Menjalankan Hasil RDP Terkait Persoalan PT SMS

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Tata Ruang dan Lingkungan (LSM Petral) menyatakan dukungannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo, untuk segera menjalankan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024 di kantor DPRD Tebo.

 

RDP tersebut diadakan sebagai tanggapan atas kerusakan sejumlah jalan desa dan jalan utama di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang diduga diakibatkan oleh aktivitas angkutan CPO PT Seleras Mitra Sarimba (SMS) yang melebihi batas tonase yang diizinkan.

 

Tidak hanya masalah kerusakan jalan, RDP juga membahas dugaan pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan oleh perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo itu.

BACA JUGA :  Terkait Konflik Lahan Adat Masyarakat Desa Kandang Dengan PT.TPIL, Khalis Mustiko: DPRD Tebo Akan Panggil Kedua Belah Pihak

 

Dugaan ini berdasarkan hasil investigasi dari Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Gematipikor).

 

Hasil investigasi tersebut kemudian dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Tebo, yang direspon oleh Komisi II DPRD dengan menggelar RDP bersama OPD dan pihak-pihak terkait.

 

RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Aivandri, AB, dan dihadiri oleh perwakilan dari PT SMS, masyarakat setempat, serta pengurus Gematipikor.

 

Salah satu keputusan penting dari RDP ini adalah larangan bagi PT SMS untuk menggunakan jalan milik Pemda sebelum perusahaan tersebut memiliki Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhaksa Soeseno Terima Penghargaan Adhyaksa Awards 2024

 

Selain itu, PT SMS juga diwajibkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam operasinya. Perusahaan tersebut juga diminta untuk menggunakan jalan alternatif untuk mengurangi dampak terhadap infrastruktur jalan yang ada.

 

LSM Petral berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo segera menindaklanjuti hasil RDP ini demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

 

“Intinya, kita dari Petral sangat mendukung Pemda Tebo agar segera menjalankan hasil RDP,” kata Ketua LSM Petral, Afriansyah.***

Share :

Baca Juga

Politik

Breaking News..!!! Golkar Resmi Usung ARB – NAZAR Di Pilkada Tebo 2024

Berita

Dianiaya Di Tempat Karaoke, Seorang Pemandu Lagu di Rimbo Bujang Di larikan ke Puskesmas

Berita

Coffee Morning Jadi Forum Diskusi, Kapolres Tebo: Kolaborasi Penegakan Hukum Bersama _CJS_

Daerah

Pj. Bupati Tebo Ambil Apel Pengantar Tugas Bagi Kepala OPD Baru

Berita

Akhirnya Proses Lidik Dugaan Penyelewengan Dana Desa Oleh Kades Pagar Puding Lama Tebo Naik Ke Tahap Sidik

Pilkada

Ahmad Ankam: KEMENANGAN Didepan Mata, Mari Kita Jaga

Berita

Masa Jabatan H Aspan ST Berakhir, Kemendagri Surati Ketua DPRD..!!!

Politik

Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat Batak Desa Perintis Agus-Nazar Dapat Dukungan Penuh