Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Tebo

Senin, 2 September 2024 - 22:59 WIB

Petral Dukung Pemda Tebo Menjalankan Hasil RDP Terkait Persoalan PT SMS

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Tata Ruang dan Lingkungan (LSM Petral) menyatakan dukungannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo, untuk segera menjalankan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024 di kantor DPRD Tebo.

 

RDP tersebut diadakan sebagai tanggapan atas kerusakan sejumlah jalan desa dan jalan utama di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang diduga diakibatkan oleh aktivitas angkutan CPO PT Seleras Mitra Sarimba (SMS) yang melebihi batas tonase yang diizinkan.

 

Tidak hanya masalah kerusakan jalan, RDP juga membahas dugaan pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan oleh perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo itu.

BACA JUGA :  RDP Komisi III DPRD Tebo, Gemakato Desak PT ABT Tanggung Jawab Soal Karhutla

 

Dugaan ini berdasarkan hasil investigasi dari Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Gematipikor).

 

Hasil investigasi tersebut kemudian dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Tebo, yang direspon oleh Komisi II DPRD dengan menggelar RDP bersama OPD dan pihak-pihak terkait.

 

RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Aivandri, AB, dan dihadiri oleh perwakilan dari PT SMS, masyarakat setempat, serta pengurus Gematipikor.

 

Salah satu keputusan penting dari RDP ini adalah larangan bagi PT SMS untuk menggunakan jalan milik Pemda sebelum perusahaan tersebut memiliki Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Kronologi Hud Filbert di tangkap dan di sebut jadi Pemodal Pesta Narkoba

 

Selain itu, PT SMS juga diwajibkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam operasinya. Perusahaan tersebut juga diminta untuk menggunakan jalan alternatif untuk mengurangi dampak terhadap infrastruktur jalan yang ada.

 

LSM Petral berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo segera menindaklanjuti hasil RDP ini demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

 

“Intinya, kita dari Petral sangat mendukung Pemda Tebo agar segera menjalankan hasil RDP,” kata Ketua LSM Petral, Afriansyah.***

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo : Ungkap Kasus Narkoba di Desa Teluk Kuali

Berita

Diduga Limbah PT KME Mencemari Kebun Sawit Milik Warga

Berita

DPD Partai Nasdem Tebo Buka Pendaftaran Kepala Daerah Secara Gratis

Politik

Merasa Tertekan di Palak Atas Namakan Paslon 01, pengawas penyebrangan Paseban- HPH Informasikan Polres

Pemkab

Bupati Tebo Agus Rubiyanto Pimpin Entry Meeting Bersama BPK RI, Agus Rubiyanto: Pemda Komitmen Dukung Pemeriksaan yang Transparan dan Akuntabel

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Melanjutkan Pengerjaan plasteran Tiang Tower Air di MI Nurul Falah

Daerah

Cepat Tanggap! Petugas PLN Tebo Ilir Perbaiki Tiang Listrik Roboh di Sungai Bengkal

Daerah

Heboh..!!! Oknum Perangkat Desa Wana Mulya, Tertangkap Basah Berselingkuh di Hotel