Adi SK Juragan Loading Sawit, Komitmen Menangkan Agus-Nazar Tebo Tengah Pelantikan Komite Olahraga Polri Polres Tebo dan Asistensi Bagwatpers Polda Jambi Berlangsung Lancar Agus Rubiyanto, Sambangi Satu Keluarga Korban Lakalantas Heboh Warga Segel Kantor Desa Teluk Pandan Rambahan, Gara-Gara PAD Digelapkan Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Aspirasi Tenaga Kesehatan RSUD Raden Mattaher

Home / ASN / Nasional

Selasa, 7 Maret 2023 - 11:49 WIB

PNS Dilarang Selingkuh, Tapi Boleh Poligami, Berikut syarat nya..!!!

Ilustrasi Poligami

Ilustrasi Poligami

JAKARTA – Persoalan poligami masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Meskipun tidak dilarang oleh hukum dan ketentuan agama namun ada aturan yang harus ditaati oleh pelaku poligami.

Demikian pula dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa punya istri 2 atau lebih, yang biasa dikenal dengan nama poligami. PNS untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Berikut syarat dan aturan terkait poligami PNS yang tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 Pasal 4 yang berbunyi:

BACA JUGA :  Bupati Audiensi ke Bappenas : Penguatan Ketahanan Pangan Tanjab Barat

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Pasal yang mengatur tentang atasan/pejabat pemberi wewenang poligami PNS tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi:

BACA JUGA :  Istri Paslon Bupati Tebo AGUS-NAZAR Kompak Bersilaturahmi Dengan Emak-emak di Desa Teriti

(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

Pejabat yang berwenang pun sebelum memberikan izin wajib memberikan nasihat kepada PNS yang bersangkutan atau dengan istrinya. Demikan peraturan poligami PNS yang tercantum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983.

(Sumber Berita satu)

Share :

Baca Juga

Berita

Kritik Larangan Bukber, Pesan Din Syamsuddin Tajam: Jangan Taati Perintah Pemimpin yang Bermaksiat kepada Allah!

Berita

Tanda WhatsApp Dibajak dan Disadap Mudah Dikenali, Ini Caranya

Berita

Bukan soal Jabatan Kades, Mendes Ungkap Urgensi Revisi UU Desa

Nasional

BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa Bagi Jurnalis dan Media Massa

Berita

Romo Benny : Polri Sangat Baik Amankan Natal Tahun Baru

Berita

Bupati Audiensi ke Bappenas : Penguatan Ketahanan Pangan Tanjab Barat

Nasional

Kapolri Kirim 2 Heli Bantu Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi Di Kerinci

Nasional

Breaking News,, Airlangga Hartarto Mundur Dari Ketum DPP Partai Golkar