Heboh Jangkat, Eh Diam-diam Alat Berat Masuk Kawasan Konservasi di Nalo Dandim 0416/Bungo Tebo Apresiasi Babinsa Berprestasi dalam Program Bangga Kencana Polres Tebo Gelar Dzikir dan Doa Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 Dua Lukisan Rumah Seni Budaya Tebo Lolos Kurasi, Tampil di Taman Budaya Jambi DPRD dan Instansi Terkait Sidak Tempat Hiburan Malam di Bungo, Temukan Puluhan Dus Miras

Home / ASN / Nasional

Selasa, 7 Maret 2023 - 11:49 WIB

PNS Dilarang Selingkuh, Tapi Boleh Poligami, Berikut syarat nya..!!!

Ilustrasi Poligami

Ilustrasi Poligami

JAKARTA – Persoalan poligami masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Meskipun tidak dilarang oleh hukum dan ketentuan agama namun ada aturan yang harus ditaati oleh pelaku poligami.

Demikian pula dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa punya istri 2 atau lebih, yang biasa dikenal dengan nama poligami. PNS untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Berikut syarat dan aturan terkait poligami PNS yang tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 Pasal 4 yang berbunyi:

BACA JUGA :  Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Pasal yang mengatur tentang atasan/pejabat pemberi wewenang poligami PNS tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi:

BACA JUGA :  Berhasil Kembangkan Kasus, Satnarkoba Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Lainnya

(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

Pejabat yang berwenang pun sebelum memberikan izin wajib memberikan nasihat kepada PNS yang bersangkutan atau dengan istrinya. Demikan peraturan poligami PNS yang tercantum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983.

(Sumber Berita satu)

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Profil Mbah Benu Sosok Pemimpin Jamaah Aolia, Ternyata Pernah Jadi Mahasiswa Fakultas Kedokteran UGM Tapi Keluar karena Alasan Ini

Nasional

Gelar Pengantar Purna Tugas, Kapolri Sebut Jenderal (HOR) Agus Andrianto Sosok yang Tegas

Berita

Korlantas Polri Luncurkan Program Baru, Pemakai Motor dan Mobil Harap ke Samsat, Simak!

Nasional

Laksanakan UU P2SK, Menkop Budi Arie Dewan Komisioner OJK Gelar Pertemuan

Nasional

Debt Collector yang Caci Maki Polisi, Ditangkap di Maluku

Berita

Romo Benny : Polri Sangat Baik Amankan Natal Tahun Baru

Nasional

IWO Apresiasi Kemenkominfo Sikat Judi Online

Nasional

Presiden Prabowo Beri Instruksi Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini