JAKARTA – Persoalan poligami masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Meskipun tidak dilarang oleh hukum dan ketentuan agama namun ada aturan yang harus ditaati oleh pelaku poligami.
Demikian pula dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa punya istri 2 atau lebih, yang biasa dikenal dengan nama poligami. PNS untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Berikut syarat dan aturan terkait poligami PNS yang tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 Pasal 4 yang berbunyi:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Pasal yang mengatur tentang atasan/pejabat pemberi wewenang poligami PNS tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi:
(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
Pejabat yang berwenang pun sebelum memberikan izin wajib memberikan nasihat kepada PNS yang bersangkutan atau dengan istrinya. Demikan peraturan poligami PNS yang tercantum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983.
(Sumber Berita satu)