Lapas Kelas IIB Muara Tebo Sediakan Perpustakaan untuk Warga Binaan Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H, Pemprov Jambi Undang Ustadz Ucay Polsek Pelawan Singkut Ungkap Fakta di Balik Video Viral Pungli Sopir Truk Kodim 0415/Jambi Adakan Program Dapur Masuk Sekolah untuk Cegah Stunting Pengungkapan Jaringan Narkoba di Lapas Jambi oleh Ditresnarkoba dan Lapas Kelas IIA Jambi

Home / ASN / Nasional

Selasa, 7 Maret 2023 - 11:49 WIB

PNS Dilarang Selingkuh, Tapi Boleh Poligami, Berikut syarat nya..!!!

Ilustrasi Poligami

Ilustrasi Poligami

JAKARTA – Persoalan poligami masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Meskipun tidak dilarang oleh hukum dan ketentuan agama namun ada aturan yang harus ditaati oleh pelaku poligami.

Demikian pula dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa punya istri 2 atau lebih, yang biasa dikenal dengan nama poligami. PNS untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Berikut syarat dan aturan terkait poligami PNS yang tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 Pasal 4 yang berbunyi:

BACA JUGA :  Nasdem Apresiasi Jokowi yang Ingin Jadi Jembatan Semua Parpol

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Pasal yang mengatur tentang atasan/pejabat pemberi wewenang poligami PNS tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi:

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Dengarkan Keluhan Masyarakat Tentang Gangguan Kamtibmas

(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

Pejabat yang berwenang pun sebelum memberikan izin wajib memberikan nasihat kepada PNS yang bersangkutan atau dengan istrinya. Demikan peraturan poligami PNS yang tercantum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983.

(Sumber Berita satu)

Share :

Baca Juga

Nasional

BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa Bagi Jurnalis dan Media Massa

Berita

Kritik Larangan Bukber, Pesan Din Syamsuddin Tajam: Jangan Taati Perintah Pemimpin yang Bermaksiat kepada Allah!

Berita

Aturan Baru Penagihan Kredit, Ini Kata Asosiasi Multifinance & Fintech

Berita

Cerita Perjalanan Spiritual Rieke Diah Pitaloka Di Usia 49 Tahun

Berita

Segini Bayaran Debt Collector Kalau Bisa Tarik Mobil Nunggak

Berita

Kapolri Tunjuk Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya

Berita

Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Brigjen

Berita

Pengumuman bagi Rakyat Indonesia, Segera Daftarkan KTP Anda, Diberi Waktu Sampai 31 Mei 2024