Kunjungan paslon Agus-Nazar Serai Serumpun, Mak-Mak Serukan “Pilih Yang Mudo dan Ganteng” Adi SK Juragan Loading Sawit, Komitmen Menangkan Agus-Nazar Tebo Tengah Pelantikan Komite Olahraga Polri Polres Tebo dan Asistensi Bagwatpers Polda Jambi Berlangsung Lancar Agus Rubiyanto, Sambangi Satu Keluarga Korban Lakalantas Heboh Warga Segel Kantor Desa Teluk Pandan Rambahan, Gara-Gara PAD Digelapkan

Home / POLDA JAMBI

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:20 WIB

Polda Jambi Tetapkan Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Sebagai Tersangka

KOTA JAMBI, INFONEGERIJAMBI.COM – Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Polda Jambi menetapkan dua orang anggota Polsek kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi sebagai tersangka atas tewasnya tahanan bernama Ragil di Mapolsek Kumpel Ilir.

 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menjelaskan, bahwa kedua anggota Polsek tersebut terbukti melakukan kesalahan.

 

“ Tim Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan 2 orang anggota Polsek Kumpeh Ilir sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut yaitu Bripka YS dan Brigpol FW,” ucap Kabid Humas Polda Jambi pada releasenya Rabu, (25/09/2024)

BACA JUGA :  PENCURIAN DENGAN KEKERASAN, POLSEK TENGAH ILIR AMANKAN PELAKU

 

Saat ini kedua tersangka sedang dilakukan pengamanan Bid Propam Polda Jambi, belum dilakukan penahanan.

 

Polda Jambi telah meyakinkan bahwa dua anggota polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

 

Mengenai bekas jeratan di leher korban, Mulia menjelaskan, akan dilakukan rekonstruksi untuk mengetahui hal tersebut.

 

Nanti akan dilaksanakan pemeriksaan saksi ahli dan hasil otopsi, baru kita akan jelas hasilnya. Polda Jambi akan terus berkomitmen kepada pihak keluarga dan kuasa hukum akan mengawal kasus ini.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke 78 Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa

 

Untuk motif kedua anggota tersebut melakukan kekerasan hingga menyebabkan Ragil meninggal dunia masih proses pemeriksaan.

 

“Atas kasus ini, kedua anggota polsek kumpeh Ilir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan dikenakan pasal 338 subsider 333, subsider lagi 351 yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. “tutup Kabid Humas Polda Jambi.(humas polda jambi)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolda Jambi

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Telah Mengidentifikasi Belasan Orang Diduga Pelaku Perusakan Kantor Gubernur

Berita

HUT Bhayangkara Ke -78,Polda Jambi Adakan Even Balap Sepeda Kapolda Cup

Berita

Empat Kapolres Di Polda Jambi Di Mutasi, Berikut Daftar Namanya

Hukum

4 Pelaku Bawa Kayu Ilegal Di Tangkap Tim Ditreskrimsus Polda Jambi

POLDA JAMBI

Kapolda Jambi Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kapolres Tanjabtim dan Kapolres Muaro Jambi

KOREM 042 / GAPU

Kapolda Jambi Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI-ke79

Berita

4 Kapolres di Jambi Resmi Berganti, Berikut Daftar Namanya !!!