Kodim 0416/Bute Bangun Saluran Air Bersih untuk Ponpes Babul Muarif dan Warga Desa Timbolasi Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara Peduli Terhadap Gizi Anak, Kodim 0416/Bute Kembali Gelar Program Dapur Masuk Sekolah Paket APBN SYC di Provinsi Jambi yang Direncanakan Akhir 2024 Kemungkinan Tertunda Imbas Efisiensi Anggaran Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Senami Kembali Terjadi, Lima Korban Luka Serius

Home / Tebo / VIRAL

Sabtu, 23 November 2024 - 20:51 WIB

Polisi Bakal Upaya Paksa, Jika Terduga Pelaku Pengeroyokan Andi Muklis Masih Mangkir

BERITA TEBO – Mangkir dari panggilan, dua orang terlapor kasus pengeroyokan terhadap Oktaviandi Mukhlis akan dijemput paksa pihak kepolisian.

 

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Dharma Susanto saat dikonfirmasi Sabtu (23/11/2024).

 

Menurutnya, pihak terlapor sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik. “Terlapor sudah 2 kali dilakukan panggilan tapi tidak hadir. Selanjutnya akan dilakukan upaya paksa,” ketusnya geram.

 

Diketahui, sebelumnya Polres Tebo telah manggil 6 orang saksi terkait dugaan pengeroyokan terhadap korban Oktaviandi di Sekretariat LAM Kabupaten Tebo.

 

Enam orang saksi yang dipanggil diantaranya, inisial, L,SI,SY,A ,R, dan S. Kemudian terkait pasal yang diterapkan terhadap terlapor menyangkut kasus ini, adalah pasal 170 Jto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara.

 

Selain itu, Kuasa Hukum Oktaviandi, Dani Alvian Hardi,SH menceritakan Ikhwal kronologi peristiwa yang terjadi  Pada Rabu, Tanggal 23 Oktober, 2024 lalu.

BACA JUGA :  Diduga Limbah PT KME Mencemari Kebun Sawit Milik Warga

 

“Kejadian pemukulan terhadap Oktaviandi ( Mantan Ketum HMI Cabang Tebo ) bermula ketika korban datang untuk melihat  rangkaian kegiatan LAM Kabupaten Tebo yaitu  Musyawarah Penyerahan Tanda Patuh dan Permintaan Maaf Atas nama Agus Rubiyanto, yang sebelumnya telah diumumkan melalui sosial media,” tutur Dani.

 

Kemudian, pada hari itu korban datang ke LAM untuk melihat, pada saat baru dihalaman LAM, korban di teriaki oleh salah satu orang atasnama Afriansyah yang mengatakan tidak boleh masuk ke dalam.

Setelah mendengar hal tersebut, korban menjawab dengan nada sopan “iya, Sayo dak masuk dak, Sayo cuma nak nengok dari luar inilah”.

 

 

Namun, setelah korban mengucapkan kalimat tersebut, tiba-tiba leher korban langsung di cekik oleh salah satu oknum Mantan Kepala Desa Jati Belarik, dan dalam hitungan detik.

BACA JUGA :  Ngegas, Warga Pamenang Gelar Aksi di Pelantikan DPRD Merangin

 

 

Datang lagi salah satu oknum yang langsung mengarahkan pukulan sebanyak 2 kali ke wajah korban Oktaviandi yang belakangan diketahui merupakan adik salah satu Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, yang saat ini sudah berstatus sebagai terlapor.

 

 

Lalu, setelah dipukul, korban langsung pergi ke rumah sakit untuk melakukan Visum dan melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Mako Polres Tebo untuk mendapatkan keadilan.

 

 

Atas kejadian pemukulan tersebut, Lanjut Dani, Korban mendapatkan luka robek pada bibir sebelah bawah.

 

 

“Atas kejadian ini, kami dari kuasa hukum pelapor, meminta agar pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Tebo menangani kasus pemukulan ini dengan seadil-adilnya terhadap para pelaku,” pungkas Dani.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K.,M.H, Tanam Seribu Pohon Di Program Polri Lestarikan Negeri

KPUD

Agus- Nazar mendapatkan nomor urut 2 Pilkada Tebo

Berita

H – 1 Idul Adha, Beberapa Harga Sembako di Tebo Naik Signifikan, Pj Bupati : Harga Masih Terkendali dan Stok Banyak

Berita

Ahli Waris Masih Berduka, Klaim Asuransi Lamban, BFI finance Arogan menagih Cicilan

Peristiwa

dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik

KODIM 0416 BUTE

Dandim 0416/Bute Tinjau Lokasi TMMD Ke-123 TA 2025 di Kecamatan Tebo Ulu

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personil Polres Tebo

Berita

Aliansi pemuda asal tebo memberikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir di kabupaten tebo