Wabup Tebo Nazar Efendi, SE.M.Si Buka Secara Resmi ” Tebo Academic Partnership Forum 2025″ Penggerebekan di Sumay, Tiga Pria Diamankan Bersama 21 Paket Sabu SPBU di Jalan Gajah Mada Terbakar, Diduga Bermula dari Pompa Minyak Wabup Tebo dan BPK Jambi Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah Penembakan di Batanghari: Ketua Koperasi Luka Tembak, Diduga SAD Pelaku

Home / Kota Jambi

Jumat, 11 April 2025 - 17:19 WIB

Polisi Bongkar Korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi TA 2021, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 21.89 Milliar

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana korupsi pada Jumat, 11 April 2025.

 

Dalam hal ini Ditreskrimsus mengungkap dugaan korupsi besar yang mengemuka di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan peralatan praktek utama yang bersumber dari DAK Fisik SMK TA 2021.

 

Berdasarkan laporan penyidik, dana pendidikan senilai Rp 180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan. Dana tersebut mencakup Rp 51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.

 

Tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp 6 miliar. Setidaknya ada 3 laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan 1 kasus sudah dalam tahap proses dan 3 lainnya masih dalam penyelidikan.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Ditreskrimum Polda Jambi Bagikan Sembako

 

Setelah mendapat laporan dari audit diungkapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21.89 miliar.

 

Satu tersangka berinisial (ZH), yang juga diketahui pernah menjabat sebagai PPK pada tahun 2021 telah diamankan.

 

Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa terkait proses pengadaan barang. Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, masih banyak lagi disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.

BACA JUGA :  Saat Pimpin Rapat, Celana Ketua PPK Muaro Sebo Disusupi Ular Cobra

 

“Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi,” Kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia.

 

Tersangka dalam hal ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD No. 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Share :

Baca Juga

DPRD

Resmi dilantik, Djokas Siburian Sasar Ekonomi Masyarakat

Berita

Audiensi BNNP IWO Jambi Sepakati Kolaborasi

Berita

Kabut Asap! PW IWO Jambi Bagikan 2 Ribu Masker

Daerah

Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

Kota Jambi

Ada Keterlibatan Oknum, Laporan Pendudukan Paksa PKS PT PAL/MMJ Mandek, Polisi Diminta Transparan

Kota Jambi

Irjen Rusdi Hartono Buka Lomba dan Pameran Seni Burung Berkicau Piala Kapolda Jambi

Kota Jambi

Posko crisis centre yang berada di Terminal lama Bandara Sultan Thaha Jambi Resmi Di tutup Wakapolda Jambi

Kota Jambi

Wakil Bupati Tebo Hadiri Pertemuan Bersama Komisi V DPR RI di Rumah Dinas Gubernur Jambi