BATANGHARI – Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di RT 007 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Pelaku berinisial A (39), merupakan warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian.
Kapolres Batanghari melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga menduga pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar desa.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Kuda Hitam yang dipimpin Aiptu Abdul Kadir langsung menuju lokasi. Saat itu, pelaku tengah berada di belakang rumah dan langsung diamankan oleh petugas.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sedang narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, kaleng rokok berisi plastik klip kosong, dan sendok sabu,” ujar Iptu Simbang.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial F yang kini berstatus DPO. Modusnya, barang haram tersebut diantar ke lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 11 gram bruto.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi enam plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip sedang berisi klip kecil, satu bong dari botol Lasegar lengkap dengan kaca pireks, sendok sabu dari pipet, korek api berwarna hijau yang dilengkapi jarum, dan timbangan digital merek Camry warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun.***