Emosional dan Khidmat, Bupati Tebo Lepas Kloter 16 ke Tanah Suci Diskusi Sastra Di Harbuknas , Menulis Bagaikan Aku,Kau Dan Racun Cinta Wabup Tebo Nazar Efendi, SE.M.Si Buka Secara Resmi ” Tebo Academic Partnership Forum 2025″ Dana PIP Dipangkas, Aktivis Rio Black Minta Kejari Periksa Guru dan Komite Sekolah se-Tebo Penggerebekan di Sumay, Tiga Pria Diamankan Bersama 21 Paket Sabu

Home / Batanghari / Narkoba / POLRES BATANGHARI

Selasa, 15 April 2025 - 19:18 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Tebing Tinggi, 11 Gram Barang Bukti Diamankan

BATANGHARI – Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di RT 007 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Pelaku berinisial A (39), merupakan warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian.

 

Kapolres Batanghari melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga menduga pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar desa.

 

Menindaklanjuti laporan itu, pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Kuda Hitam yang dipimpin Aiptu Abdul Kadir langsung menuju lokasi. Saat itu, pelaku tengah berada di belakang rumah dan langsung diamankan oleh petugas.

BACA JUGA :  IHSANUDDIN, S.P Ditunjuk DPP PDIP Jadi Wakil Ketua DPRD Tebo Periode 2024-2029

 

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sedang narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, kaleng rokok berisi plastik klip kosong, dan sendok sabu,” ujar Iptu Simbang.

 

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial F yang kini berstatus DPO. Modusnya, barang haram tersebut diantar ke lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

 

Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 11 gram bruto.

BACA JUGA :  Di Duga Konfercab Cacat Administrasi, Kader PCNU Batanghari Tolak Hasil Putusan

 

Barang bukti lain yang turut disita meliputi enam plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip sedang berisi klip kecil, satu bong dari botol Lasegar lengkap dengan kaca pireks, sendok sabu dari pipet, korek api berwarna hijau yang dilengkapi jarum, dan timbangan digital merek Camry warna hitam.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun.***

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Kembali Makan Korban, 4 Pekerja Mengalami Luka Bakar

Berita

Tiga Pengguna Dan Pengedar Narkoba Berhasil Di Ringkus Satresnarkoba Polres Merangin

Batanghari

Warga Terusan Menyambut Baik Kedatangan Romi Haryanto

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Narkoba dengan Tiga Tersangka dalam Satu Hari

Narkoba

Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Sita 71,03 Gram Sabu di Tebo Tengah

Batanghari

Sopir Angkutan Batubara Parkir Sembarangan, Satlantas Polres Batanghari Keluarkan Surat Tilang

Berita

Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir Pelaku Curanmor Diamankan

Batanghari

Wabup Bakhtiar Buka Bimtek KHA Untuk Wujudkan KLA di Batang Hari