BERITA MERANGIN – Berkedok perekrutan kerja di Malaysia, Sat Reskrim Polres Merangin ungkap sindikat TPPO di Merangin. Polisi gagalkan keberangkatan 3 korban.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terungkap, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka.
Tersangka MI (46) merupakan warga Dusun Durian Betakuk Kecamatan Renah Pembalap Kabupaten Merangin dan seorang rekannya berinisial DF Alias KUMIS (48) warga Jl. Setia Bakti Rt. 05 Kel. Tanjung Palas Kec.Dumai Timur Kota Dumai – Riau ditangkap polisi.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (06/12/2024) sekira Pukul 07.30 Wib, dimana Satgas Astacita Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan perekrutan tenaga kerja. Rekrutmen itu dengan tujuan eksploitasi kerja ke Malaysia yang sedang berada di sebuah loket Travel yang ada di Bangko.
Mendapatkan informasi, selanjutnya petugas langsung bergerak dan mendapati seorang perempuan dan 2 orang laki-laki. Ketiganya diduga sebagai korban eksploitasi tenaga kerja yang bersiap-siap untuk berangkat ke Duri-Riau beserta tersangka MI.
Korban dan tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara didapat petunjuk bahwa tersangka MI berperan sebagai perekrut calon tenaga kerja, serta menyiapkan surat-surat berupa pasport masing-masing korban.
Guna menghindari kejaran petugas pasport para korban sudah di kirim terlebih dahulu oleh tersangka MI kepada rekannya Via jasa pengiriman ke Dumai.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K., M.M.,M.Tr.SOU saat dikonfrimasi awak media membenarkan perihal pengungkapan jaringan TPPO tersebut dan sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan ke Dumai.
“Begitu kita dapat informasi terkait jaringan TPPO, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan pengembangan, dan tepatnya pada hari Sabtu (07/12/2024) anggota kita yang diback up personil Polsek Dumai Barat berhasil mengamankan tersangka DF Alias KUMIS (48) dan berhasil menyita barang bukti berupa passport para korban dan beberapa barang bukti lainnya,” sebut Kapolres.
Saat ditemui awak media tersangka MI (46), mengaku berperan untuk mencari calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia serta mengurus passportnya dan dari kegiatan tersebut tersangka MI mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.800.000.- untuk setiap orang dan tersebut sudah kurang lebih 4 bulan menggeluti profesi tersebut.
Sedangkan tersangka DF Alias KUMIS (48), berperan membeli tiket kapal Ferry dengan tujuan Dumai – Malaysia serta menyiapkan passport yang sebelumnya dikirim oleh tersangka MI untuk diserahkan kepada pihak kapal, dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.200.000.- untuk setiap orangnya.
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, S,Sy.,M.H menambahkan bahwa saat ini tersangka MI dan DF Alias KUMIS beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.
“Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktek eksploitasi tenaga kerja ke Malaysia.” Ujar Kasubsi Penmas.
Sedangkan terhadap tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 10 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 600.000.000.-.