Heboh Jangkat, Eh Diam-diam Alat Berat Masuk Kawasan Konservasi di Nalo Dandim 0416/Bungo Tebo Apresiasi Babinsa Berprestasi dalam Program Bangga Kencana Polres Tebo Gelar Dzikir dan Doa Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 Dua Lukisan Rumah Seni Budaya Tebo Lolos Kurasi, Tampil di Taman Budaya Jambi DPRD dan Instansi Terkait Sidak Tempat Hiburan Malam di Bungo, Temukan Puluhan Dus Miras

Home / Hukum Kriminal / POLRES MERANGIN

Senin, 9 Desember 2024 - 15:00 WIB

Polisi Ungkap Sindikat TPPO di Merangin, Kedok Kerja di Malaysia

BERITA MERANGIN – Berkedok perekrutan kerja di Malaysia, Sat Reskrim Polres Merangin ungkap sindikat TPPO di Merangin. Polisi gagalkan keberangkatan 3 korban.

 

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terungkap, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka.

 

 

Tersangka MI (46) merupakan warga Dusun Durian Betakuk Kecamatan Renah Pembalap Kabupaten Merangin dan seorang rekannya berinisial DF Alias KUMIS (48) warga Jl. Setia Bakti Rt. 05 Kel. Tanjung Palas Kec.Dumai Timur Kota Dumai – Riau ditangkap polisi.

 

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (06/12/2024) sekira Pukul 07.30 Wib, dimana Satgas Astacita Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan perekrutan tenaga kerja. Rekrutmen itu dengan tujuan eksploitasi kerja ke Malaysia yang sedang berada di sebuah loket Travel yang ada di Bangko.

 

Mendapatkan informasi, selanjutnya petugas langsung bergerak dan mendapati seorang perempuan dan 2 orang laki-laki. Ketiganya diduga sebagai korban eksploitasi tenaga kerja yang bersiap-siap untuk berangkat ke Duri-Riau beserta tersangka MI.

 

Korban dan tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polres Merangin Berhasil Amankan 5 (Lima) Orang, Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

 

Dari hasil pemeriksaan sementara didapat petunjuk bahwa tersangka MI berperan sebagai perekrut calon tenaga kerja, serta menyiapkan surat-surat berupa pasport masing-masing korban.

 

Guna menghindari kejaran petugas pasport para korban sudah di kirim terlebih dahulu oleh tersangka MI kepada rekannya Via jasa pengiriman ke Dumai.

 

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K., M.M.,M.Tr.SOU saat dikonfrimasi awak media membenarkan perihal pengungkapan jaringan TPPO tersebut dan sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan ke Dumai.

 

“Begitu kita dapat informasi terkait jaringan TPPO, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan pengembangan, dan tepatnya pada hari Sabtu (07/12/2024) anggota kita yang diback up personil Polsek Dumai Barat berhasil mengamankan tersangka DF Alias KUMIS (48) dan berhasil menyita barang bukti berupa passport para korban dan beberapa barang bukti lainnya,” sebut Kapolres.

 

Saat ditemui awak media tersangka MI (46), mengaku berperan untuk mencari calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia serta mengurus passportnya dan dari kegiatan tersebut tersangka MI mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.800.000.- untuk setiap orang dan tersebut sudah kurang lebih 4 bulan menggeluti profesi tersebut.

BACA JUGA :  Usai Gasak Rokok Dengan Nilai Puluhan Juta Rupiah, Seorang Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Manau

 

Sedangkan tersangka DF Alias KUMIS (48), berperan membeli tiket kapal Ferry dengan tujuan Dumai – Malaysia serta menyiapkan passport yang sebelumnya dikirim oleh tersangka MI untuk diserahkan kepada pihak kapal, dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.200.000.- untuk setiap orangnya.

 

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, S,Sy.,M.H menambahkan bahwa saat ini tersangka MI dan DF Alias KUMIS beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.

 

“Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktek eksploitasi tenaga kerja ke Malaysia.” Ujar Kasubsi Penmas.

 

Sedangkan terhadap tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 10 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 600.000.000.-.

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Istri Minta Biaya Pendidikan Anak, Suami di Bungo Malah Lakukan Kekerasan

POLRES MERANGIN

Owner Pijat Refleksi, Di Amankan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin

POLRES MERANGIN

Polres Merangin Amankan Aksi Damai Nakes

Hukum Kriminal

Penemuan Mayat di Pamenang Selatan, Ini Penjelasan Polisi

Hukum

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto : Anggota DPRD Merangin Ditahan Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Berita

Di akhir Tahun 2023, Polres Merangin Musnahkan Ribuan Botol Miras

POLRES MERANGIN

Tiga Penjual Obat Tramadol, Xsymer, Di Tangkap Usai Jemput Pesanan

Hukum Kriminal

140 Liter Pertalite Diamankan, Warga Desa Kemantan Ditahan Polisi