MERANGIN – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Dalam satu malam, empat orang tersangka berhasil diamankan dalam tiga kasus berbeda pada Selasa (18/03/2025).
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 15.00 WIB setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy di Desa Kungkai, Kecamatan Bangko. Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka berinisial YP (34) berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu plastik klip diduga berisi sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si. langsung menginstruksikan Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, S.H., M.M. untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok narkoba tersebut. “Jangan ada ruang untuk narkoba di Merangin,” tegas Kapolres.
Hasil pemeriksaan terhadap YP mengungkap bahwa ia memperoleh sabu dari seorang rekannya. Berdasarkan informasi itu, sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal bergerak menuju RT 21 Waskita, Kecamatan Bangko, dan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Dari operasi ini, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial AYA (41) serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat hisap, plastik bening berisi sabu bruto 0,30 gram, kaca pirek, korek api, kompor hisap, satu unit ponsel Samsung hitam, dan uang tunai Rp150.000.
Di lokasi lain, sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin menerima laporan tentang seseorang yang dicurigai membawa narkoba. Setelah berkoordinasi dengan Tim Satresnarkoba, tim gabungan melakukan penyisiran di Lorong Telkom Pasar Baru Bangko. Dari operasi ini, dua tersangka berinisial MI (25) dan AMHH (26) berhasil diamankan. Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 0,19 gram di dalam kotak rokok yang disimpan di saku celana MI. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin mengapresiasi kerja keras timnya yang dalam satu malam berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan menangkap empat tersangka. “Saya ucapkan terima kasih kepada anggota yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Namun, upaya ini harus terus ditingkatkan karena masih banyak laporan mengenai peredaran narkoba di masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat Merangin untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. Ia meminta warga segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar peredaran narkoba dapat ditekan. “Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial yang bisa merusak generasi muda kita. Mari bersama-sama menciptakan Merangin yang bebas dari narkoba,” tegasnya.
Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman yang berat, diharapkan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di Merangin.***
Humas Polres Merangin