MERANGIN – Kasus pelaporan HJ terhadap anggota DPRD Merangin berinisial M terus berlanjut usai penetapan tersangka dan penangguhan penahanan M. Polres Merangin bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Ketua DPRD Merangin, HE.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, dalam rilis akhir tahun, mengungkapkan bahwa HE sudah diperiksa terkait kasus tersebut, namun statusnya masih sebagai saksi. “Untuk kasus MD yang sudah jadi tersangka, dalam waktu dekat kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin,” jelasnya, Senin (30/12/2024).
Kasus ini mencuat setelah laporan HJ, yang juga merupakan anggota DPRD Merangin, terkait pelanggaran UU ITE. M ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Ruri menegaskan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Yakinlah bahwa penanganan kasus yang jadi sorotan masyarakat ini akan kami proses sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa pemeriksaan saksi lain, termasuk HE, masih berlangsung. “Perkembangan lainnya akan kami sampaikan,” tambah Kapolres.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat posisi M sebagai anggota DPRD Merangin periode 2019-2024 yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029.
Meskipun telah mendapatkan penangguhan penahanan, proses hukum terhadap M tetap berjalan. Kapolres memastikan semua tahapan penanganan kasus dilakukan dengan profesionalitas tinggi.
Selain itu, Ruri mengingatkan bahwa ancaman hukuman untuk pelanggaran UU ITE sangat berat, sehingga pihaknya memastikan tidak ada upaya menghalangi proses hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pejabat publik lainnya agar selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial atau platform digital.
Redaksi