Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum Kriminal / Tanjab Timur

Senin, 7 April 2025 - 18:30 WIB

Polres Tanjab Timur Mengamankan Satu Orang Oknum Anggota Polsek Nipah Panjang Yang di Duga Terlibat Peredaran Narkoba di Pulau Berhala

Ilustrasi Oknum Polisi. Foto ist

Ilustrasi Oknum Polisi. Foto ist

TANJAB TIMUR – Dua tersangka wisatawan asal Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi, berhasil diringkus oleh Tim Pengamanan Gabungan TNI-Polri pada saat mengedarkan Pil Hijau (Extasi jenis Rolex), di Pulau Berhala, Kamis (03/04/2025) Lalu.

 

Keberhasilan penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Cafe Exotic Pulau Berhala terdapat kerumunan wisatawan yang mayoritas anak muda sedang mendengarkan musik dengan volume besar sambil joget-joget namun dalam keadaan yang tidak biasa, selanjutnya Tim PAM Gabungan TNI-Polri yang dipimpin oleh Perwira Intel Lanal Dabo Singkep selaku Dantim PAM Gabungan TNI-Polri Wisata Pulau Berhala melaksanakan briefing, selanjutnya dilaksanakan pemantauan kepada seluruh pengunjung yang mencurigakan.

 

Dari hasil pengamatan di lokasi Cafe Exotic Pulau Berhala didapatkan informasi bahwa para pemuda yang berjoget dengan mendengarkan musik yang volumenya besar memiliki ciri-ciri yang tidak biasa dan dicurigai dalam pengaruh obat-obatan terlarang, selanjutnya salah satu anggota tim melihat salah seorang pengunjung yang dicurigai sebagai pengedar, dan berdasarkan perintah dari Dantim PAM Gabungan TNI-Polri untuk dilaksanakan tangkap tangan.

 

Tepat pukul 02.30 WIB, Personel Tim Gabungan TNI-Polri berhasil meringkus sdr. AS sebagai pengedar Narkoba Jenis Exstasi seorang Warga Nipah Panjang Jambi yang membawa dan mengedarkan ekstasi dalam kunjungan Wisata di Pulau Berhala Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga.

BACA JUGA :  Viralnya Larangan Berjualan Diarea Sekolah, Menurut Pedagang Hanya SDN/X179 Nipah Panjang Yang Memberlakukan

Selanjutnya Tim PAM Gabungan TNI-Polri Kabupaten Lingga melaksanakan pengeledahan di penginapan sdr. AS, dan saat dilaksanakan pemeriksaan ditemukan Obat Extasi jenis Rolex 16 Butir serta uang berjumlah Rp. 9.564.000.

 

Selanjutnya Dantim PAM Gabungan TNI-Polri melaporkan hasil penangkapan tersebut kepada Komandan Lanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Tri Hermawan M.A., M.Tr.Opsla., selanjutnya dilaporkan ke Komando Atas masing-masing satuan sesuai arahan dari Danlanal DBS kemudian tersangka sdr. AS dibawa ke Kantor Lurah Desa Berlian untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut, dan didapat keterangan bahwa Ybs. berperan sebagai penjual/pengedar. Barang Narkoba tersebut milik Sdr. M. I dan A yang diduga Anggota Polsek Nipah Panjang, serta sebagai narahubung atau yang memesan barang adalah Sdr. AK.

 

Setelah mendapat keterangan dari sdr. AS. Pukul 05.30 WIB, Personel Gabungan TNI-Polri melaksanakan pencarian kembali kepada nama-nama yang disebutkan Ybs dan Tim berhasil mengamankan Sdr. AK ditempat penginapannya, selanjutnya dibawa ke Kantor Lurah Berlian, sedangkan untuk dua nama terakhir yang disebutkan sdr. AK tidak ditemukan dan diduga sudah melarikan diri keluar dari Pulau Berhala.

BACA JUGA :  Perayaan Imlek 2576, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan B Siregar kunjungi Vihara

 

Pada Pukul 16.30 WIB, dengan menggunakan KMP. Sinar Berlian 1, kedua tersangka (Sdr. AS dan Sdr. AK) dibawa menuju Dabo dari Pelabuhan Pulau Berhala dengan pengawalan dari Tim PAM Gabungan TNI-Polri, selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lingga untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam PAM Gabungan TNI-Polri Wisata Pulau berhala terdiri dari 1 Personel TNI AD dari Koramil, 5 Personel TNI AL dari Lanal Dabo Singkep, serta 8 Personel dari Polres Lingga.

 

Yang besumber dari Pen Lanal Dabo Singkep, yang telah terbit di beberapa pemberitaan di media sosial, baik dari media Provonsi Kepulaun Riau dan Media Provinsi Jambi

 

Menggapi pemberitan yang telah viral, awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kapolres Tanjung Jabung Timur melaui Via WhasApp Senin 07 April 2025 AKBP Mulia Kuswicaksono.S.I.K. MH, membenarkan hal tersebut dan telah mengamankan satu orang oknum pada dini hari tadi untuk proses lebih lanjut.

 

“Ya betul bang sementara oknum Polisi tersebut sudah kita amankan di Polres pada dini hari tadi.” Jawab Kapolres.

 

Kapolres Menambahkan oknum Polisi yang di amankan tersebut berinisial A.***

 

SLM

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Penemuan Mayat di Pamenang Selatan, Ini Penjelasan Polisi

Tanjab Timur

Kades Bersama Warga Desa Sungai Jeruk Lakukan Gotong Royong Diruas Jalan Lintas Menuju Kabupaten

Politik

Ketua DPD PSI Tanjab Timur Memberikan Tanggapan Terkait Pembelotan Samsul Muin

Berita

Cabjari Nipah Panjang Kembali Menahan 1 Orang Terduga Korupsi MAN 2 Tanjab Timur

Politik

Ketua DPRD Tanjabtim Diduga Salah Gunakan Kewenangan Atas Penggunaan Fasilitas Negara

Daerah

Rustam Pastikan Kembalikan Berkas ke TPP Hari Terakhir

Tanjab Timur

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Pemerintahan Desa

Desa Simpang Datuk Lakukan Musrenbang Tahun Anggaran 2026