Masyarakat kelurahan lingkar selatan”, siap memenangkan. Bapak MAULANA untuk Walikota Jambi Priode 2024-2029 Kesederhanaan Dr MAULANA, Dicintai Masyarakat Kota Jambi Potongan terakhir Puisi ‘ BOHONG ‘ (ALHENDRA DY) PAN TANJABTIM Dipastikan Usung Zumi Laza Di Pilbup TANJABTIM Masyarakat Semangkin Resah, akibat ula Hauling batu bara. Diduga ilegal dilokasi IUP PT.BBI

Home / Berita / Daerah / Kriminal / Tanjab Timur

Rabu, 2 Agustus 2023 - 14:55 WIB

Polres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur, Rabu (2/8/23).

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur, Rabu (2/8/23).

TANJAB TIMUR – Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita yang menggemparkan masyarakat beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisil AS, juga dikenal sebagai MAN alias Dolek ini ditangkap di kepulauan Riau.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH mengungkapkan peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Pertanian RT 25 RW 02 Kel. Mendahara Ilir Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur.

“Korban dalam kasus ini adalah seorang wanita bernama D Binti S,” ungkap Kapolres Tanjab Timur saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur, Rabu (2/8/23).

Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran yang intensif, kepolisian berhasil menangkap AS yang ternyata telah melarikan diri ke Kepulauan Riau.

“Penangkapan tersangka berlangsung dramatis, dimana AS melakukan perlawanan, namun tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil mengatasi dan menangkapnya dengan tindakan terarah dan terukur,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Liga Bola Voli Tingkat SLTA se Kabupaten Bungo Resmi Di buka Kapolres Bungo

Pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, yaitu “pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.”

“Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas AKBP Heri.

Lanjut AKBP Heri, Kronologis kejadian pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci.

Tanpa alasan yang jelas, tersangka tiba-tiba memukul korban dengan balok kayu hingga menyebabkan korban tersungkur.

“Tersangka juga mengikat leher korban dengan sehelai kain (serbet) dan mencuri berbagai perhiasan emas korban,” beber Heri.

Sadisnya lagi, beberapa jam kemudian, pelaku AS kembali mendatangi korban dan mencekiknya hingga menyebabkan kematian.

BACA JUGA :  Posko crisis centre yang berada di Terminal lama Bandara Sultan Thaha Jambi Resmi Di tutup Wakapolda Jambi

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat berpura-pura membantu mengangkat dan menguburkan korban,” Sambung AKBP Heri.

Uang tunai dan perhiasan emas korban dijadikan barang hasil curian tersangka.

“Kerugian ditaksir mencapai Rp 22.000.000,” sebut Kapolres Tanjab Timur.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan menyampaikan apresiasi kepada tim Satreskrim Polres Tanjab Timur atas kerja keras mereka dalam mengungkap kasus ini.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, terutama tindakan kekerasan yang merenggut nyawa. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan kerukunan dalam bermasyarakat,” ungkapnya.

Tim Redaksi infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Berita

Cegah Peredaran Narkoba, Polres Tebo Launching Kampung Bebas Narkoba

Bungo

Turnamen Bola Kaki Tebing Tinggi Bergengsi Yang Ke 18 Sukses Di Selenggarakan

Berita

Pengurus Masjid An-Nur Parit Deli Ucapkan Terima Kasih Bantuan CSR PT. WKS Distrik ll

Batanghari

Oknum Aparat Dan Kades Disinyalir Jadi Beking Tambang Minyak Ilegal ( ILEGAL DRILLING )

Berita

Sat Lantas Polres Tebo, Tilang Mobil Yang Parkir di Bahu Jalan Lintas Bungo Tebo

Daerah

Tindak Lanjut Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan Hingga ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Ditindak

Berita

Polisi Terus Garap Perkara Penyebaran Video Hasan Jalil, Baru Enam Saksi Yang di Periksa SAT Reskrim

Berita

Setelah Rapat Mediasi, Rencana Aksi Damai Karyawan Perusahaan Batu Bara Di Tebo Dibatalkan