Jalan Perbatasan Bangun Jayo–Lantak Seribu Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gembira Breaking News! Sebuah Mobil Minibus Warna Putih Terbakar di SPBU Tebing Tinggi Sejumlah BUMDes di Rantau Rasau Mandek, Camat: Ada yang Macet, Ada Juga yang Masih Jalan Rem Blong, Truk Tronton Masuk Jurang di Batang Merangin Kerinci Peringati Harganas ke-32, Pemkab Tebo Serahkan Penghargaan dan Santunan

Home / Berita / Daerah / Kriminal / Tanjab Timur

Rabu, 2 Agustus 2023 - 14:55 WIB

Polres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur, Rabu (2/8/23).

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur, Rabu (2/8/23).

TANJAB TIMUR – Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita yang menggemparkan masyarakat beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisil AS, juga dikenal sebagai MAN alias Dolek ini ditangkap di kepulauan Riau.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH mengungkapkan peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Pertanian RT 25 RW 02 Kel. Mendahara Ilir Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur.

“Korban dalam kasus ini adalah seorang wanita bernama D Binti S,” ungkap Kapolres Tanjab Timur saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur, Rabu (2/8/23).

Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran yang intensif, kepolisian berhasil menangkap AS yang ternyata telah melarikan diri ke Kepulauan Riau.

“Penangkapan tersangka berlangsung dramatis, dimana AS melakukan perlawanan, namun tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil mengatasi dan menangkapnya dengan tindakan terarah dan terukur,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Laza Sebut Ada PDAM di Kecamatan Dendang, Cek Fakta

Pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, yaitu “pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.”

“Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas AKBP Heri.

Lanjut AKBP Heri, Kronologis kejadian pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci.

Tanpa alasan yang jelas, tersangka tiba-tiba memukul korban dengan balok kayu hingga menyebabkan korban tersungkur.

“Tersangka juga mengikat leher korban dengan sehelai kain (serbet) dan mencuri berbagai perhiasan emas korban,” beber Heri.

Sadisnya lagi, beberapa jam kemudian, pelaku AS kembali mendatangi korban dan mencekiknya hingga menyebabkan kematian.

BACA JUGA :  Cek di Aplikasi Dana, no HP Akun Fufufafa Muncul Nama Inisial FH Dugaan Oknum ASN

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat berpura-pura membantu mengangkat dan menguburkan korban,” Sambung AKBP Heri.

Uang tunai dan perhiasan emas korban dijadikan barang hasil curian tersangka.

“Kerugian ditaksir mencapai Rp 22.000.000,” sebut Kapolres Tanjab Timur.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan menyampaikan apresiasi kepada tim Satreskrim Polres Tanjab Timur atas kerja keras mereka dalam mengungkap kasus ini.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, terutama tindakan kekerasan yang merenggut nyawa. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan kerukunan dalam bermasyarakat,” ungkapnya.

Tim Redaksi infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Hukum

Ungkap Kasus : Sat Resnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap Seorang Kurir Sabu di Tebo Ulu

Daerah

Satgas TMMD Ke 123 Kodim 0416/Bute Lanjutkan Pengerjaan Kandang Kambing

Tebo

Proyek Pokir Dewan Dikerjakan Asal – Asalan, Kadis Perkim Berang

Batanghari

Pabrik Sawit yang Tengah Dibangun Ini Diduga Tak Kantongi Perizinan Lengkap

KEJARI TEBO

Jaksa Jaga Desa: Kejari Gelar Rakor Tata Kelola Dana Desa di Tebo

Politik

Horas Bangso Batak (HBB) Tanjabtim, Bergerak Sosialisasikan 18 Kerja Unggulan Paslon Dillah – Tanja

Bungo

Rumdis Bupati Bungo Diduga Dijadikan Tempat Wik Wik Oleh Oknum Anggota Satpol PP

Berita

6 Keutamaan 10 Hari Pertama Puasa Ramadan yang Perlu Diketahui