TEBO – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tebo mengamankan dua orang terduga pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut, Senin (02/06/2025).
Kedua pelaku yang diamankan berinisial MA (27) dan MAH (20), keduanya merupakan warga Desa Punti Kalo. Mereka ditangkap saat tengah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H.,melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto, S.I.K menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan praktik PETI yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar. “Kami menindaklanjuti laporan warga dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat diamankan, pelaku sedang beroperasi,” jelasnya.
AKP Yoga Darma Susanto mengatakan Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
AKP Yoga menegaskan Polres Tebo akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih marak di wilayah hukum mereka. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Polres Tebo juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan,” tambah AKP Yoga
Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Tebo. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.***