Dandim 0416/Bungo Tebo Beri Motivasi Capaska 2025: Siapkan Mental Juang dan Fisik Prima Modus DO Palsu Rugikan PT KMB, Pelaku Ditangkap di Rejosari Polsek Sumay dan Forkopimcam Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Gubernur Al Haris Siap Maju Ketua KONI, Ketua KNPI Jambi: Jangan Cawe-Cawe! Tak Cuman Islamic Center 5 Proyek Multiyears Dinilai Bermasalah, Dewan Ini Berencana Lapor Temuannya ke KPK

Home / Hukum Kriminal / POLRES TEBO

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:16 WIB

Polres Tebo Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Punti Kalo

TEBO – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tebo mengamankan dua orang terduga pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut, Senin (02/06/2025).

 

Kedua pelaku yang diamankan berinisial MA (27) dan MAH (20), keduanya merupakan warga Desa Punti Kalo. Mereka ditangkap saat tengah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H.,melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto, S.I.K menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan praktik PETI yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar. “Kami menindaklanjuti laporan warga dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat diamankan, pelaku sedang beroperasi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Usai Caffe Morning, Dandim 0416 Bute Ajak Jurnalis di Tebo Latihan Menembak

 

AKP Yoga Darma Susanto mengatakan Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

 

AKP Yoga menegaskan Polres Tebo akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih marak di wilayah hukum mereka. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus : Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto

 

Polres Tebo juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan,” tambah AKP Yoga

 

Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Tebo. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.***

Share :

Baca Juga

Berita

BREAKING NEWS Butuh 2 Hari, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Mukhlis di Betara

Hukum Kriminal

Premanisme di Tebo: Pedagang Sempol Jadi Korban, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Hukum Kriminal

Bawa 1,2 Kg Emas Ilegal, Dua Pria Dibekuk di Bangko

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Hukum Kriminal

Gerak Cepat Tim Opsnal Macan Kincay tangkap pelaku perundungan Siswi SMA

POLRES TEBO

Polres Tebo : Tidak Ada Pemukulan Terhadap Tahanan Oleh Oknum Anggota Jaga Sel

Berita

Polisi Tebo Ramai-Ramai Bawa Laptop ke Pengadilan Negeri Tebo, Ada apa?

Berita

Upacara Kenaikan Pangkat Personel di Polres Tebo: Penghargaan untuk Dedikasi dan Pengabdian