Mutasi Polri: Kapolda Jambi Geser Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Rapat Musdes Mangun Jayo Dipimpin Langsung Pj Sekda Tebo Menuju Kota Layak Anak, Pemkab Tebo Gelar Rapat Evaluasi Awal Tingkatkan Kesiapan, Kemenag Tebo Gelar Manasik Haji Dua Hari Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Rimbo Bujang

Home / Hukum Kriminal / POLRES TEBO

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:36 WIB

Polres Tebo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Desa Aburan Batang Tebo

POLRES TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Polres Tebo kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Pinang Baris, RT 10, Desa Aburan Batang Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial HI (28) yang merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,97 gram, tiga lembar plastik klip bekas, sebuah jarum kompor sabu, satu sendok pipet, satu kotak hitam, uang tunai sebesar Rp 1.300.000, satu dompet warna cokelat, satu unit HP Oppo A16 warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam-silver.

BACA JUGA :  Polres Tebo melaksanakan Lat Pra OPS Operasi Mantap Praja Siginjai 2024

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Tebo. Setiap langkah yang mereka ambil akan kami pantau dan tindak tegas,” ujarnya.

 

Tersangka HI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

BACA JUGA :  Sukmawati Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Juber

 

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan penyidikan mendalam guna mengembangkan kasus ini dan menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkotika, serta mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika demi masa depan yang lebih baik”.

Share :

Baca Juga

Berita

Kegiatan Jum,at Curhat Polres Tebo ke Ponpers AS Salam Rimbo Bujang

Berita

Polisi Tebo Ramai-Ramai Bawa Laptop ke Pengadilan Negeri Tebo, Ada apa?

Berita

Binrohtal Rutin Polres Tebo di Masjid Baitul Mu’min Selama Bulan Suci Ramadhan

POLRES TEBO

Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Perkebunan Karet Desa Tanah Garo

Berita

Patroli Skala Besar Polres Tebo Jaga Kamtibmas Menuju Pemilu 2024

POLRES TEBO

Jelang Pilkada Serentak, Polres Tebo Gelar Rapat Koordinasi dan Latihan Pra Operasi Mantap Praja 2024

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Wisuda Purna Bhakti dan Pedang Pora Bagi Purnawirawan Polres Tebo

POLRES TEBO

Tindak lanjuti Program Asta Cita Presiden RI, Satresnarkoba Polres Tebo langsung gerak laksanakan Razia Tempat Hiburan Malam