Masyarakat kelurahan lingkar selatan”, siap memenangkan. Bapak MAULANA untuk Walikota Jambi Priode 2024-2029 Kesederhanaan Dr MAULANA, Dicintai Masyarakat Kota Jambi Potongan terakhir Puisi ‘ BOHONG ‘ (ALHENDRA DY) PAN TANJABTIM Dipastikan Usung Zumi Laza Di Pilbup TANJABTIM Masyarakat Semangkin Resah, akibat ula Hauling batu bara. Diduga ilegal dilokasi IUP PT.BBI

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / POLRES TEBO / Tebo

Sabtu, 25 November 2023 - 14:49 WIB

Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Tiri

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Kepolisian Resor Tebo berhasil menangkap pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak tiri di wilayah Kecamaran Tebo Ilir. Pelaku, yang ternyata adalah ayah tiri korban, ditangkap setelah adanya laporan tentang kejadian tersebut dan investigasi intensif dari kepolisian.

Pelaku berinisial KA(55) telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak tirinya SS(11) yang masih dibawah umur. Kejadian ini diketahuui ketika korban mengeluhkan kesakitan kepada orang tuanya. Ketika ditanyakan penyebabnya, Korban mengatakan bahwa dia telah menerima tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Kejadian ini terjadi lebih dari satu kali, kejadian pertama terjadi sekitar bulan April 2023. Namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatanya. Berjarak 1 bulan kemudian, kejadian yang sama kembali terjadi dan kejadian ini didapati secara lansung oleh ibu kandung korban.

Ibu korban, yang sebelumnya merahasiakan kasus in, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Mereka berharap agar pelaku dapat dihukum setimpal dan agar keadilan dapat ditegakkan.

BACA JUGA :  Bulan Ramadhan Polsek Rimbo Bujang Bagikan Sembako Ke Masyarakat Kurang Mampu

Pihak kepolisian segera bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut. Tim penyidik Polres Tebo ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian serta penangkapan terhadap pelaku. Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu kurang dari 4 jam Tim Satresktim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku di tempat rumahnya tanpa perlawanan di Kecamatan Tebo Ilir, Rabu(22/11/2023).

“Kami melakukan interogasi terhadap pelaku untuk mendapatkan semua informasi yang diperlukan guna memastikan keadilan bagi semua pihak” ujar Kepala Kepolisian Resor Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. dalam pernyataannya setelah penangkapan.

Identitas pelaku sementara ini dirahasiakan untuk menjaga privasi korban. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku kemudian diamanmkan di Mapolres Tebo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku pencacabulan diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Rl nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang perindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Rl nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancamana pidana.

BACA JUGA :  Berikut 5 Wilayah Termiskin di Provinsi JAMBI, Nomor Satu Kabupaten Terkenal hingga Asia Tenggara, Bisa Tebak?

Share :

Baca Juga

Berita

Mobil Yang Membawa Waka DPRD Tanjabbar Terlibat Lakalantas,1 Orang Meninggal Dunia

Berita

Bunda Paud Desa se-Kabupaten Merangin Dikukuhkan, Pj Bupati : Semoga Dapat Bersinergi dan Berkolaborasi Dengan Pemdes

Bungo

Diduga Minibus Grand Max Bawa Rokok Ilegal Tabrakan Dengan Sepeda Motor Hingga Masuk Jurang

Berita

Kuota angkutan batubara di batasi 4000,Dir Lantas: angka kemacetan dan kecelakaan menurun

Daerah

Pengguna Jasa Jalan Raya Umum, Mengeluh : Truk angkutan batubara, “Bikin Repot kendaran lain”

Berita

Pj. Bupati Aspan Resmikan Jembatan Sungai Belilas

Bungo

Tanggapi Soal Pegasus, Waka I DPRD Bungo: Geram “Tutup Dan Gembok Pegasus”

Berita

Laporan Diterima Jaksa, GMNI Jambi Bakal Kawal Dugaan KKN Belasan Milliar Pada Disdikbud Tebo