Serap Masukan, Agus-Nazar Temui PKL di simpang Blok E Pencetus Desa Sepakat Bersatu Dukung Agus- Nazar di Pilkada Tebo Arak-Arakan Pagar Puding, masyarakat kompak Menangkan Agus-Nazar Gempur VII Koto, Agus Rubiyanto Kembali Kukuhkan Kordes Di Dua Desa Dihadiri Calon Bupati Agus-Nazar, Keluarga Besar H.Sutriman Santuni Ratusan Anak-Anak Yatim-piatu

Home / Hukum / POLRES TEBO

Rabu, 7 Agustus 2024 - 09:13 WIB

Polres Tebo Tangkap Pengedar Narkoba di Mangun Jayo : 16 Paket Sabu Diamankan

POLRES TEBO, Infonegerijambi.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

 

Tersangka yang berhasil diamankan adalah MH, seorang laki-laki berusia 33 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,32 gram, satu lembar plastik klip bekas besar, tiga lembar plastik klip sedang, satu lembar tisu, satu buah kotak hitam, uang tunai sebesar Rp2.500.000, satu unit handphone Oppo A5 berwarna putih, satu lembar jaket berwarna hijau, dan satu buah dompet berwarna hitam.

BACA JUGA :  Keluar dari PDI Perjuangan , Bakal Calon Bupati Tebo Afriansyah Berlabuh di Partai Demokrat

 

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka secara berpindah-pindah di wilayah Desa Mangun Jayo. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MH saat sedang berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual.

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengatakan, “Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tebo. Dengan dukungan informasi dari masyarakat, kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda kita. Tersangka MH akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kami berharap ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa Polres Tebo tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba”, Kamis(18/07/2024).

BACA JUGA :  Polsek Pelepat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Terhadap Korban Zaini Oleh Tersangka Bolot Di TKP

 

Tersangka MH akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Tebo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.**

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Tebo Turunkan Personel Amankan Eksekusi 4 Unit Kios di Rimbo Bujang

Berita

Penindakan PETI di Dusun Bungkal, Polres Tebo Berhasil Mengamankan Barang Bukti

Batanghari

Kapolsek Tembesi Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Berita

Di Picu Sakit Hati, Seorang Adik Bacok Kakak Kandung

Berita

Apel Gelar Pasukan OPS Kepolisian Terpusat dalam rangka Pangamana Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Berita

Bersama Kapolres, Kadisporapar Tebo Lepas Atlet Untuk Mengikuti Popda Jambi dan Kejurnas Karate Piala Kapolri

Berita

Kepedulian Kapolres Tebo: Evakuasi Ibu dan Balita Terdampak Banjir di Tebo Ilir

Berita

Kasus Kematian Santri Di Ponpes Tebo mendapat Simpati Hotman Paris Setelah Viral di sosmed