Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Sabtu, 5 April 2025 - 12:05 WIB

Polres Tebo Ungkap Kasus Narkoba Saat Penjagaan Rutin di Piket Penjagaan

POLRES TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Kamis, 03 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Piket Penjagaan Polres Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Pengungkapan ini bermula saat personel piket melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung yang hendak membesuk tahanan.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas BRIPDA Jonatan menemukan seorang perempuan bernama YT (45), warga Kelurahan Tebing Tinggi, membawa satu paket kecil sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan di dalam kantong plastik berisi baju. Saat diinterogasi, YT mengaku bahwa sabu tersebut akan diberikan kepada seorang tahanan bernama BA yang berada di sel tahanan Polres Tebo.

BACA JUGA :  Personel Polsek Rimbo Bujang Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja HKBP Wirotho Agung

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti seperti plastik pembungkus, kotak rokok, tisu bekas, satu unit handphone Vivo Y27S, sepeda motor Mio Soul GT warna biru hitam, serta pakaian yang digunakan untuk menyembunyikan sabu. Barang bukti tersebut saat ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi, yaitu M dan ES, yang diduga mengetahui aktivitas pelaku.

BACA JUGA :  Tingkatkan Profesionalisme, Polres Tebo Laksanakan Pelatihan Bhabinkamtibmas

 

Satresnarkoba Polres Tebo saat ini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, penyitaan serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta gelar perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah seluruh tahapan proses penyidikan selesai.***

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tengah Ilir Laksanakan Penggemburan Tanah dan Pemberian Pupuk

Berita

Satnarkoba Polres Merangin Tangkap Bandar Narkoba di Kecamatan Sungai Manau

Narkoba

Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu di Rimbo Bujang, 13 Paket Sabu Diamankan

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1446 H/2025 M dengan Khidmat

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Sertijab dan Pelepasan Purna Bhakti Personil Polres Tebo

Daerah

Sat Res Narkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tebo Ulu dan Rimbo Bujang

POLRES TEBO

Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Tebo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79

Narkoba

Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu