Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Kamis, 26 September 2024 - 12:43 WIB

Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Sita 71,03 Gram Sabu di Tebo Tengah

POLRES TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di tepi sawah, RT 004, Dusun I, Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada Senin(23/09/2024). Dalam operasi ini, tiga tersangka, yakni US (42), IN (36), dan SN (27), berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 71,03 gram.

 

Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi dua paket besar sabu-sabu, satu paket sedang, dan empat paket kecil. Selain itu, polisi juga mengamankan 25 pirek kaca, beberapa plastik klip baru dan bekas, timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp 5.793.000, dan beberapa unit telepon genggam. Ketiga tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Tebo.

BACA JUGA :  Mencekam! Dua Wanita Muda Tewas Dilindas Truk

 

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di daerah Tebo Tengah. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap US, IN, dan SN di lokasi penangkapan beserta barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Ketiga tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut memang untuk diperjualbelikan.

 

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tebo dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres Tebo.

BACA JUGA :  Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Semangat Mengecat RTLH di Bulan Ramadhan

 

Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengatakan saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Tebo juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sementara itu, barang bukti narkotika akan diuji lebih lanjut di laboratorium BPOM Jambi.***

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Cooling System Jelang Pilkada, Kapolres Tebo Gelar Silaturahmi dengan Awak Media se-Kabupaten Tebo

Bhabinkamtibmas

Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasikan Bahaya Judi Online di Desa Bangun

Hukum Kriminal

Polres Tebo Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Punti Kalo

Berita

Jelang Pemilu 2024, Polres Tebo Laksanakan Patroli Gabungan

Berita

Polisi Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Simpang Babeko

POLRES TEBO

Polres Tebo Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Kecamatan Tebo Tengah, Empat Pelaku Diamankan

Narkoba

Penggerebekan di Sumay, Tiga Pria Diamankan Bersama 21 Paket Sabu

Narkoba

Pengedar Sabu Ditangkap di Rimbo Bujang, Polisi Sita Hampir 83 Gram