JAMBI β Polresta Jambi akhirnya angkat bicara terkait razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di eks lokalisasi Payo Sigadung, Minggu subuh (4/5/2025). Dalam razia tersebut, 17 pekerja seks komersial (PSK) diamankan bersama tiga orang yang diduga mucikari. Namun, muncul informasi bahwa ketiga orang yang disebut mucikari tersebut dilepas tidak lama setelah diamankan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menjelaskan, pihaknya belum bisa menetapkan ketiganya sebagai mucikari karena belum ditemukan cukup bukti yang mendukung. “Kita tidak bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah mucikari,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Ia menambahkan bahwa proses penanganan kasus ini telah dilakukan secara bertahap dan melalui gelar perkara internal bersama Kasat Reskrim serta melibatkan Dinas Sosial Kota Jambi. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan gelar perkara ulang untuk mendalami indikasi adanya mucikari di lokasi tersebut.
Menanggapi pertanyaan media terkait pengawasan terhadap eks lokalisasi Payo Sigadung (atau yang biasa disebut Pucuk), Kombes Pol Boy menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan unsur Forkopimda guna memastikan kawasan tersebut tidak lagi menjadi sarang penyakit masyarakat, khususnya praktik prostitusi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati menjelaskan bahwa 17 PSK yang terjaring kini ditempatkan di shelter milik Dinsos untuk mendapatkan pembinaan. Setelah itu, mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing, sebagian besar berasal dari Jawa Barat.
Yunita mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinsos Provinsi Jawa Barat dan Dinsos Kabupaten Subang guna mempersiapkan proses pemulangan. Namun, hingga kini jadwal pasti pemulangan masih dalam tahap pembahasan.
Terkait isu pelepasan mucikari, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung menolak secara langsung menyebut adanya mucikari dalam kasus ini. Menurutnya, unsur hukum untuk penetapan status mucikari belum terpenuhi dan penyelidikan masih berlangsung.
“Beberapa nama sudah kita kantongi. Tapi untuk menyebut mucikari, unsur hukumnya harus jelas. Ini masih kami dalami dan akan kami tindaklanjuti dalam gelar perkara kedua,” ungkap Kompol Hendra menegaskan komitmen kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini.
Di akhir pernyataannya, Kompol Hendra mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan instansi pemerintah, untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan prostitusi. βIni tanggung jawab bersama. Kami butuh dukungan masyarakat untuk mencegah kegiatan semacam ini terjadi lagi,β pungkasnya.***