TEBO – Koordinasi dan komunikasi yang sangat baik ditunjukkan Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo bersama dengan Satreskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung Polres Dhamasraya Sumbar dalam menangkap pelaku dan jaringan Pencurian hewan ternak sapi, Selasa (28/3/2023).
Pelaku yakni RR warga Dusun Sungai Abang RT 05 RW 08 Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, KS warga Dusun Niro Desa Muaro Niro RT 02 RW 00 Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, HS, warga Jorong IV Sungai Galang Kenagarian Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya dan IE warga JL. Let Muda Sani Bandung No 19.A Desa Sungai Putri Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.
Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Anthony Brownd, S.Tr.K., SH., SIK saat dikonfirmasi membenarkan Anggotanya membackup opsnal Polsek sitiung I Dharmasraya, Sumbar, melakukan Penangkapan Terduga pelaku pencurian Hewan ternak sapi.
Iptu Anthony Brownd menjelaskan Anggotanya bersama tim opsnal langsung ke TKP di unit 3 jalan 22 dan di amankan pelaku HS dan IE kemudian langsng menuju Polsek Rimbo bujang dan melakukan pengembangan kembali.
Sekitar pukul 06.00 WIB anggta opsnal sitiung bersama Polsek Rimbo bujang mengetahui keberadaan KS terduga yang ingin membantu pelaku menjual sapi tersebut di sebuah cucian motor di unit 3 poros.
Sekira pukul 07.00 WIB team kmbali mengetahui keberadaan pelaku RR di sebuah warung di belakang terminal.
Di tambahkan lagi oleh Iptu Anthony Brownd ,” Para terduga Pelaku dan Barang bukti sudah dibawa ke Polsek Sitiung I Koto Agung, Dharmasraya, Sumbar, guna proses lebih lanjut, ” Ujar Iptu Anthony Brownd
Salpandri Andrey