Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Polsek Rimbo Bujang / Tebo

Minggu, 4 Mei 2025 - 12:51 WIB

Polsek Rimbo Bujang Tindaklanjuti Laporan Penarikan Mobil oleh Debt Collector BAF

Kantor Polsek Rimbo Bujang. Foto ist

Kantor Polsek Rimbo Bujang. Foto ist

TEBO – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan viralnya pemberitaan di berbagai media online mengenai aksi penarikan sebuah unit mobil Honda Brio oleh debt collector yang diduga bekerja sama dengan BAF (Busan Auto Finance) Cabang Muara Bungo.

 

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Penarikan mobil milik debitur itu diduga dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan hukum dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

 

Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari pihak debitur yang merasa dirugikan. Merasa penarikan dilakukan secara sewenang-wenang, debitur kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rimbo Bujang agar diproses secara hukum.

BACA JUGA :  Bupati Tebo Sampaikan Pidato Perdana dalam Rapat Paripurna DPRD

 

Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Ida Bagus Made Oka, SH, saat dikonfirmasi oleh media Infonegerijambi.com, membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya langsung merespons laporan dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

 

“Kami sudah memanggil pelapor dan terlapor, termasuk juga dari pihak leasing yang bersangkutan,” ujar Kapolsek

BACA JUGA :  Usulan Aliansi Pengangkut Batu bara Tebo kepada Pemenggang Izin usaha Pertambangan Tidak sesuai Dengan harapan

 

Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan netral. Kepolisian berkomitmen untuk menggali informasi secara menyeluruh guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran prosedur dalam penarikan kendaraan tersebut.

 

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, terutama kalangan debitur yang sedang menjalani proses kredit kendaraan. Harapannya, ke depan semua pihak dapat menjalankan kewenangan dan kewajibannya sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.***

Share :

Baca Juga

Berita

Angkutan CPO PT SMS Diduga Penyebab Jalan Rusak, Ketua DPD Pekat IB Tebo Minta Pemerintah dan Kepolisian Tegas

Peristiwa

Tabrak Lari di KM 16 Arah Desa Kandang, Satu Korban Tewas di Tempat

Berita

Aliansi pemuda asal tebo memberikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir di kabupaten tebo

Tebo

H. Aspan beri Waktu 3 bulan kepada Kelompok Tani Madu Bengkal Lengkapi Legalitas

Politik

Ratusan Emak-Emam di Teluk Langkap Hanya Ingin Agus-Nazar Memimpin Tebo

Berita

WBI Menyala-nyala Di Provinsi Jambi, Ardi Harmaini Bilang Gini

Berita

Afriansyah di Pilkada Tebo, Dr. Azri : Sebuah Ikon Bahwa Orang Pergerakan Juga Pantas Menjadi Pemimpin

Tebo

Tingkatkan Kompetensi Guru dan Penyusunan Perangkat Kurikulum Merdeka Tahun 2024-2025, SMK Kelapa Sawit Tebo Bakal Gelar In-House Training