Emosional dan Khidmat, Bupati Tebo Lepas Kloter 16 ke Tanah Suci Diskusi Sastra Di Harbuknas , Menulis Bagaikan Aku,Kau Dan Racun Cinta Wabup Tebo Nazar Efendi, SE.M.Si Buka Secara Resmi ” Tebo Academic Partnership Forum 2025″ Dana PIP Dipangkas, Aktivis Rio Black Minta Kejari Periksa Guru dan Komite Sekolah se-Tebo Penggerebekan di Sumay, Tiga Pria Diamankan Bersama 21 Paket Sabu

Home / Polsek Rimbo Bujang / Tebo

Minggu, 4 Mei 2025 - 12:51 WIB

Polsek Rimbo Bujang Tindaklanjuti Laporan Penarikan Mobil oleh Debt Collector BAF

Kantor Polsek Rimbo Bujang. Foto ist

Kantor Polsek Rimbo Bujang. Foto ist

TEBO – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan viralnya pemberitaan di berbagai media online mengenai aksi penarikan sebuah unit mobil Honda Brio oleh debt collector yang diduga bekerja sama dengan BAF (Busan Auto Finance) Cabang Muara Bungo.

 

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Penarikan mobil milik debitur itu diduga dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan hukum dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

 

Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari pihak debitur yang merasa dirugikan. Merasa penarikan dilakukan secara sewenang-wenang, debitur kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rimbo Bujang agar diproses secara hukum.

BACA JUGA :  Butuh Uluran Tangan, Bayi 8 Bulan Penderita Hidrosefalus

 

Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Ida Bagus Made Oka, SH, saat dikonfirmasi oleh media Infonegerijambi.com, membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya langsung merespons laporan dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

 

“Kami sudah memanggil pelapor dan terlapor, termasuk juga dari pihak leasing yang bersangkutan,” ujar Kapolsek

BACA JUGA :  Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Tebo Perbaiki Data KTP

 

Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan netral. Kepolisian berkomitmen untuk menggali informasi secara menyeluruh guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran prosedur dalam penarikan kendaraan tersebut.

 

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, terutama kalangan debitur yang sedang menjalani proses kredit kendaraan. Harapannya, ke depan semua pihak dapat menjalankan kewenangan dan kewajibannya sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Percepat Pembangunan Infrastruktur di Desa Teluk Kuali

Berita

Andre Cahya Putra S.M Caleg dari Partai Nasdem Serahkan Bantuan Kepada Korban Musibah Banjir

Berita

Pemkab Tebo tetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 mulai dari Rp35.000,-

Daerah

Satgas TMMD Ke 123 Kodim 0416/Bute Berbaur Bersama Warga Tunaikan Sholat Jumat

KODIM 0416 BUTE

Sambut TMMD Ke-123, TNI dan Warga Gotong Royong

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Pers Release Terkait Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Pondok Pesantren

Politik

Taufik, Kader gerinda jadi jurkam agus-nazar pengukuhan tim di vii 7 ilir

Politik

Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai Ramai Dukung Romi Haryanto Untuk Gubernur Jambi,Ada Apa?