Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum Kriminal / POLRES TEBO

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:34 WIB

Polsek Rimbo Ilir Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sound System di Masjid Jamiat Taqwa, Kerugian Capai Rp 7 Juta

POLRES TEBO – Unit Reskrim Polsek Rimbo Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP) yang terjadi di Masjid Jamiat Taqwa, Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.15 WIB. Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AH (34), warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, dan AP (24), warga Kecamatan Rimbo Ilir.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, seorang saksi yang hendak menunaikan salat subuh melihat pintu gudang masjid dalam keadaan terbuka. Saksi kemudian melaporkan hal ini kepada jamaah dan pengurus masjid. Setelah dicek, diketahui bahwa sejumlah peralatan sound system telah raib, di antaranya 1 unit Power merk Acouistic AC-250, 1 unit Mixer merk AudioCT62, 1 unit Equalizer merk Aashley, 1 unit Mixer merk Toa, 1 unit Turn Tone Metrik, Total kerugian yang dialami pihak masjid ditaksir mencapai Rp7.000.000.

BACA JUGA :  Tak Bayar Pembelian Beras Dengan Total Sebanyak 7 Ton, Seorang Ibu Muda Diamankan Polsek Lembah Masurai

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H melalui Plt.Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E. menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif dan koordinasi dengan masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Satresnatkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Pelayang

 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terlebih lagi ini terjadi di rumah ibadah. Terima kasih atas partisipasi warga yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini,” ujar Plt Kasi Humas.

 

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Pemilu 2024, Polres Tebo Laksanakan Patroli Gabungan

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Tiga Pengedar Narkotika di Kecamatan Tebo Ulu

Hukum Kriminal

Bawa 1,2 Kg Emas Ilegal, Dua Pria Dibekuk di Bangko

Berita

Polsek Tengah Ilir Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Berita

Kapolres Tebo Hadiri Launching Pilkada 2024 di Kabupaten Tebo

POLRES TEBO

Bhabinkamtibmas Desa Pulau Jelmu Bahas Ketahanan Pangan dan Pengecekan Lahan Penanaman Jagung

Berita

Sat Intelkam Polres Merangin Cek Harga Cabai Yang Tak Stabil Menjelang Nataru

Pemkab Tebo

Sinergi Pemerintah dan Polri: Bupati Tebo dan Wakil Bupati Tebo Hadiri Apel Hari Bhayangkara ke-79