Dandim 0416/Bungo Tebo Beri Motivasi Capaska 2025: Siapkan Mental Juang dan Fisik Prima Modus DO Palsu Rugikan PT KMB, Pelaku Ditangkap di Rejosari Polsek Sumay dan Forkopimcam Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Gubernur Al Haris Siap Maju Ketua KONI, Ketua KNPI Jambi: Jangan Cawe-Cawe! Tak Cuman Islamic Center 5 Proyek Multiyears Dinilai Bermasalah, Dewan Ini Berencana Lapor Temuannya ke KPK

Home / Hukum Kriminal / POLRES TEBO

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:34 WIB

Polsek Rimbo Ilir Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sound System di Masjid Jamiat Taqwa, Kerugian Capai Rp 7 Juta

POLRES TEBO – Unit Reskrim Polsek Rimbo Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP) yang terjadi di Masjid Jamiat Taqwa, Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.15 WIB. Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AH (34), warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, dan AP (24), warga Kecamatan Rimbo Ilir.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, seorang saksi yang hendak menunaikan salat subuh melihat pintu gudang masjid dalam keadaan terbuka. Saksi kemudian melaporkan hal ini kepada jamaah dan pengurus masjid. Setelah dicek, diketahui bahwa sejumlah peralatan sound system telah raib, di antaranya 1 unit Power merk Acouistic AC-250, 1 unit Mixer merk AudioCT62, 1 unit Equalizer merk Aashley, 1 unit Mixer merk Toa, 1 unit Turn Tone Metrik, Total kerugian yang dialami pihak masjid ditaksir mencapai Rp7.000.000.

BACA JUGA :  Kapolsek Tebo Ilir Gelar Silaturahmi untuk Menjaga Situasi Kondusif Jelang Pilkada 2024 di Kabupaten

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H melalui Plt.Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E. menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif dan koordinasi dengan masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Penindakan PETI di Dusun Bungkal, Polres Tebo Berhasil Mengamankan Barang Bukti

 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terlebih lagi ini terjadi di rumah ibadah. Terima kasih atas partisipasi warga yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini,” ujar Plt Kasi Humas.

 

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Share :

Baca Juga

Berita

Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo

POLRES TEBO

Personel Polsek Rimbo Bujang Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja HKBP Wirotho Agung

Hukum Kriminal

Polres Tebo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Desa Aburan Batang Tebo

Berita

Polri Peduli : Polres Tebo Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Desa Aur Cino dan Teluk Kayu Putih

Hukum Kriminal

Sat Reskrim Polres Tebo Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi du Dua Lokasi Berbeda

POLRES TEBO

Polres Tebo Dalami Kasus Pengeroyokan Tahanan, Naik ke Tahap Penyidikan

Berita

Sat Reskrim Polres Tebo Berhasil Gagalkan Percobaan Perampokan Bersenjata di Jalan Lintas Tebo-Jambi

POLRES TEBO

Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Perkebunan Karet Desa Tanah Garo