TEBING TINGGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Tinggi Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan Seorang terduga Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas penyalahgunaan Narkoba.
Pelaku Inisial YS (47) merupakan DPO Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat hasil pengembangan pengungkapan kasus 29 September 2022 lalu. Dimana dalam pengungkapan oleh Kapolsek Tebing Tinggi dan jajaran sebanyak 9 (Sembilan) Pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH mengatakan, penangkapan YS berawal dari Personel Polsek yang melihat YS yang merupakan DPO Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat berada di seputaran Kelurahan Tebing Tinggi.
” Melihat DPO berada di seputaran Kelurahan Tebing Tinggi, Personel melapor ke Polsek dan saya perintahkan ke Kanit Reskrim serta Personel Polsek untuk melakukan pengecekan,” ungkap IPTU Windy, Rabu (22/3/23).
Kapolsek meyebutkan, Senin (20/3/23) sekitar pukul 09.00 Wib Kanit Reskrim bersama Personel Polsek Tebing Tinggi melakukan pengecekan ke Rumah mertua YS di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi.
” Sesampainya di Rumah Mertua YS, DPO ini didapati sedang tertidur di Rumah tersebut, dan DPO inisial YS ini diamankan dan dibawa ke Polsek untuk diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat,” tukasnya.
Sebelumnya, Kamis (29/9/22) Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin langsung Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Kapolsek Tebing Tinggi dan Personel berhasil mengamankan 9 (Sembilan) terduga pelaku berikut Barang Bukti 1 Paket Besar dan 13 Paket Kecil Narkoba diduga Sabu-Sabu.( Red )