Lapas Kelas IIB Muara Tebo Sediakan Perpustakaan untuk Warga Binaan Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H, Pemprov Jambi Undang Ustadz Ucay Polsek Pelawan Singkut Ungkap Fakta di Balik Video Viral Pungli Sopir Truk Kodim 0415/Jambi Adakan Program Dapur Masuk Sekolah untuk Cegah Stunting Pengungkapan Jaringan Narkoba di Lapas Jambi oleh Ditresnarkoba dan Lapas Kelas IIA Jambi

Home / POLRES TEBO

Jumat, 16 Agustus 2024 - 19:37 WIB

Polsek Tengah Ilir Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

POLRES TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Polsek Tengah Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekira pukul 16.26 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial ER (24), warga Kecamatan Setio-Tio, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

 

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Polsek Tengah Ilir pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir. Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir, IPDA Alex Prodona, S.H., beserta tim unit Reskrim segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim langsung bergerak menuju sebuah warung di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, yang diduga menjadi lokasi peredaran uang palsu.

BACA JUGA :  Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung, S.H., M.H. dalam keterangannya mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Tengah Ilir dalam mengungkap kasus ini. “Peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

 

Saat penangkapan, pelaku ER tertangkap basah sedang membelanjakan uang palsu. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu sebesar Rp 650.000, terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 lembar. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, tim Polsek Tengah Ilir menemukan sisa uang palsu senilai Rp 700.000 yang disimpan oleh pelaku di sebuah kotak di belakang rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 4 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 6 lembar, dan sebuah handphone merk Infinix warna ungu.

BACA JUGA :  DPC Pepabri Tebo Masa Bhakti 2024 - 2029 Resmi Dikukuhkan

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Tengah Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang dan segera melaporkan jika menemukan uang yang mencurigakan.**

Share :

Baca Juga

Hukum

Ungkap Kasus : Sat Resnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap Seorang Kurir Sabu di Tebo Ulu

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Pembukaan Latja Siswa Diktuk Bintara Polri Gelombang II T.A. 2024

Narkoba

Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Sita 71,03 Gram Sabu di Tebo Tengah

Berita

Operasi Pekat dan KRYD Berhasil: Polres Tebo Musnahkan Barang Bukti Kejahatan di Penghujung Tahun 2023

Berita

Pengecekan Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Tuo Ilir Berlangsung Tanpa Temuan Aktifitas

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Patroli Gabungan untuk Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, ini Nama-namanya .!!!

Berita

Kegiatan Jum,at Curhat Polres Tebo ke Ponpers AS Salam Rimbo Bujang