JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengizinkan pengecer kembali menjual gas LPG 3 kilogram (kg) mulai hari ini.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa arahan ini disampaikan Presiden setelah berdiskusi dengannya pada Senin (3/1) malam terkait perubahan sistem distribusi gas subsidi tersebut.
Menurut Dasco, Presiden meminta Kementerian ESDM segera menyusun administrasi agar pengecer dapat diubah statusnya menjadi sub-pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga harga jual gas tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Pengecer yang akan dijadikan sub-pangkalan nantinya akan ditentukan juga harganya, sehingga masyarakat tidak terbebani dengan harga tinggi,” jelasnya.
Sambil menunggu aturan baru diterapkan secara bertahap, pengecer tetap diperbolehkan menjual gas seperti sebelumnya. Dasco menegaskan bahwa larangan pengecer menjual LPG 3 kg bukan merupakan kebijakan Presiden Prabowo. Oleh karena itu, Presiden turun tangan untuk memastikan distribusi kembali berjalan normal.
Keputusan ini diambil setelah banyak masyarakat mengeluhkan kesulitan mendapatkan LPG 3 kg akibat pembatasan penjualan di tingkat pengecer. Presiden ingin memastikan agar tidak ada hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan pokok ini.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg dapat lebih terstruktur tanpa merugikan masyarakat kecil. Pemerintah juga akan mengawasi harga agar tidak ada lonjakan yang membebani konsumen.
Selain itu, Dasco memastikan bahwa pasokan LPG 3 kg tetap tersedia dan tidak mengalami kelangkaan di pasaran. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk menjamin distribusi berjalan lancar.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama masyarakat yang bergantung pada LPG 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha kecil. Mereka berharap harga tetap stabil dan tidak ada spekulasi dari pihak tertentu.
Di sisi lain, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan yang dapat mengganggu distribusi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan gas subsidi bagi yang benar-benar membutuhkan.
Dengan perubahan sistem ini, pengecer yang sebelumnya dilarang kini bisa kembali berjualan secara legal dalam sistem distribusi resmi. Pemerintah akan memberikan pedoman teknis agar aturan ini dapat diterapkan dengan baik di seluruh daerah.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo dalam merespons kebutuhan rakyat secara cepat. Dengan memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan normal, pemerintah berharap masyarakat bisa mendapatkan bahan bakar dengan harga yang wajar dan ketersediaan yang terjamin.***