Satgas Kamseltibcarlantas OMB 2023-2024 Polres Tebo Lakukan Patroli Cegah Gangguan Sitkamtibmas di Kabupaten Tebo Kurang Dari 1X24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Tim Batak Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin ,Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Sat Intelkam Polres Merangin Cek Harga Cabai Yang Tak Stabil Menjelang Nataru H Mukti Pj Bupati Merangin Salut, Metode 30 Menit Bisa Baca Al Quran

Home / Daerah / Tipikor

Kamis, 15 Juni 2023 - 19:02 WIB

Progres Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang ‘Gagal Bayar MTN PT. SNP Pada Bank Jambi Tahun 2017-2018’

INFONEGERIJAMBI.COM, JAMBI – Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa uang senilai Rp. 23.787.868.973,02 (Dua puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga koma nol dua rupiah). Berdasarkan SP Sita Nomor : Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023.

Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018. Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini yang berupa aset yang sebelumnya Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit rumah yang berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  Jika Zumi Zola Berteduh di Bawah Pohon Beringin dan Al Haris Bertahan di PAN, Suara PAN Jambi Terbelah

Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini. Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim.

BACA JUGA :  Sungai Batanghari Mulai Mengancam wisata Tanggo Rajo

Selanjutnya Penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan.

Sumber :

Press Release Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ( ELAN SUHERLAN )

Pewarta : Zainal Arifin

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Oknum Anggota DPRD Tebo Lakukan Mesum Dengan Seorang Wanita Yang Masih Memiliki Suami Sah

Berita

DPD PDI-P Jambi Akan Segera Bertemu Dengan DPW PPP, Usai PPP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden

Berita

Pasca Kericuhan, Kapolres Sarolangun Pastikan Jalan Desa Ladang Panjang Menuju Kota Jambi Aman Untuk Dilewati

Berita

Deklarasi Damai Pemilu 2024, Polres Tebo Ajak Seluruh Peserta Pemilu Untuk Ciptakan Situasi Damai

Berita

Operasi Ketupat 2023, Polda Jambi Dirikan 50 Pos dan Kerahkan 3.168 Personel Gabungan

Daerah

Konflik antara masyarakat dan PT Andika Perkasa Nusantara (APN) di Kabupaten Tebo,Provinsi Jambi Diduga ada peran kades Tanah garo

Bungo

PETI Merajalela Di Pelepat, Ketua Forum Peduli Pelepat, Tuding Polisi Tidak Bertindak

Berita

Polres Merangin Dan Bawaslu Merangin Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024