Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kota Jambi

Senin, 7 April 2025 - 20:45 WIB

Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!

JAMBI – Sudah berbulan-bulan Jl Nes mengalami kerusakan di sejumlah titik akibat proyek Jalan Tol Baleno Seksi IV Tempino – Pijoan. Kondisi jalan alternatif milik Pemprov Jambi itu kini rusak parah dan berlubang, membuat pengendara harus ekstra hati-hati dan warga sekitar bersabar.

 

Kerusakan ini diduga kuat disebabkan oleh mobilisasi angkutan material proyek tol yang melebihi kapasitas beban jalan. Di balik persoalan ini, terungkap bahwa pelaksana proyek, Hutama Karya Infrastruktur (HKI), belum mengantongi izin resmi untuk menggunakan Jl Nes.

 

Meski tidak memiliki izin, Humas HKI, Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi serta Balai Jalan terkait penggunaan Jl Nes sebagai akses proyek.

BACA JUGA :  Longsor Kembali Terjang Bungo, Tidak Ada Korban Jiwa

 

Fauzi menjelaskan bahwa bentuk komunikasi tersebut berupa pemaparan dari pihak HKI kepada Dinas PUPR, yang pada intinya menjelaskan bahwa Jl Nes dipakai untuk memasok material ke lokasi proyek jalan tol.

 

Terkait kerusakan jalan, Fauzi mengklaim bahwa perbaikan sudah dilakukan secara berkala dan akan terus dilanjutkan hingga proyek rampung. Ia menekankan bahwa proyek jalan tol ini berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga membutuhkan percepatan.

 

Saat ditanya soal kepatuhan terhadap aturan perizinan, Fauzi tetap berpegang pada alasan komunikasi yang telah dilakukan, meski peraturan seperti Permen PU No 20 Tahun 2010 dan Perda Provinsi Jambi No 12 Tahun 2021 mengharuskan adanya izin tertulis.

BACA JUGA :  Tak Ketinggalan, Tim Wasev Tebar Benih Ikan dan Penanaman Padi di Desa Teluk Kuali dan Desa Malako Intan

 

Sebagai bentuk tanggung jawab, Fauzi menyebut bahwa pihaknya telah mengalokasikan material perbaikan hingga mencapai sekitar 25 ribu kubik, meski ia belum dapat menyebutkan data pastinya dan masih menunggu dari tim teknis.

 

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi, Mazlan, dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jambi, Wasis Sudibyo, belum memberikan respons atas persoalan ini ketika dikonfirmasi.

 

Warga setempat mengakui adanya perbaikan, namun mengeluhkan kerusakan yang terus berulang. “Ditambal hari ini, besok berlobang lagi di tempat lain,” kata salah seorang warga. Mereka pun berharap proyek tol segera selesai dan kerusakan jalan benar-benar diperbaiki secara tuntas.***

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Sejumlah PJU, Berikut Nama-nama nya

DPRD

Resmi dilantik, Djokas Siburian Sasar Ekonomi Masyarakat

Berita

Kemenkumham : 16 Warga Jambi Ditahan di Malaysia Terkait Judi Online

Berita

Apresiasi Polda Jambi, IWO Siap Lawan Hoax di Pilkada Serentak 2024

Kota Jambi

Seluruh Pengurus Partai Gelora Solid untuk Menangkan Romi-Sudirman di Pilgub Jambi 2024

Berita

Breaking News! Pagi ini Gubernur Jambi Melantik Varial Adhi Jadi Pj Bupati Tebo

Berita

Kadisdik Kabupaten Muaro Jambi, Firdaus : Pensiunan Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam Tak Perlu Kembalikan Gaji

Berita

Nonton Bioskop Bareng Wartawan, Kabid Humas Polda Jambi : Kita Adalah Mitra Kerja