Wujudkan Swasembada Pangan, Kodim 0416/Bute Ikuti Penanaman Padi Serentak Provinsi Jambi Pemkab Sarolangun Turunkan Tim Teknis Tinjau Kerusakan Jalan di Desa Bangun Jayo Penjabat Sekda Tebo Hadiri Rakorwil P2DD 2025 di Kantor BI Jambi IPPAT Kota Surakarta Resmi Dilantik dan Dikukuhkan: Siap Berkarya dan Bersinergi Peringati Hari Kartini, Ketua DPRD Tebo Ajak Perempuan Terus Berkontribusi untuk Daerah

Home / Tebo

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 23:15 WIB

PT APN Diduga Melakukan Land Clearing di Area Buffer TNBD, Petral: Seharusnya Menjadi Zona Konservasi

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Tata Ruang dan Lingkungan (LSM Petral), Afriansyah, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) oleh PT Andika Permata Nusantara (APN) di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

 

 

Afriansyah menduga pelanggaran ini diduga terjadi dalam rangka kegiatan perkebunan kelapa sawit skala besar yang dilakukan PT APN di Desa Tanah Garo, yang mencakup area seluas 6.107,09 hektar.

 

 

Dikatakan dia bahwa PKKPR merupakan dokumen yang memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), dan dalam kasus PT APN, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi.

 

 

“Salah satu persyaratan utama adalah penyediaan buffer zone atau area konservasi, khususnya di wilayah yang berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD),” tegas Ketua Petral ini, Sabtu, 17 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Armayanti Istri Mantan PJ Bupati Tebo Di Periksa Polres Tebo

 

 

Namun, menurut Afriansyah, hasil pengecekan oleh Tim Investigasi Petral di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, di mana PT APN diduga melakukan land clearing di area buffer yang seharusnya menjadi zona konservasi.

 

 

Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran terhadap persyaratan lainnya, termasuk dampak lingkungan yang diabaikan oleh perusahaan.

 

 

Hal ini diperkuat dengan adanya sejumlah protes dari masyarakat, pemerintah desa, dan kecamatan terkait operasional PT APN yang dianggap merugikan masyarakat lokal dan merusak lingkungan.

BACA JUGA :  Seolah Tersakiti, Oknum Tim Coreng Pengurus Todong ARB Ratusan Juta

 

 

Pemerintah Kabupaten Tebo, kata dia, bahkan telah mengeluarkan surat perintah penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan karena ketidakpatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang menjadi syarat utama dalam operasi perusahaan.

 

 

“Pelanggaran ini, jika terbukti, dapat berujung pada sanksi berat, baik administratif maupun pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” katanya.

 

 

Untuk itu, Afriansyah mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan, termasuk memerintahkan PT APN untuk memulihkan fungsi ruang di kawasan konservasi yang telah terdampak oleh deforestasi.

 

 

“Kita juga minta pemerintah melakukan audit lingkungan untuk menilai ketaatan perusahaan terhadap persyaratan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

Share :

Baca Juga

Politik

Pasangan Agus-Nazar Doa Bersama Di Posko Tim Pemenangan Sebelum Cabut Nomor Urut

Politik

Siap Menangkan Agus Nazar, Warga SP 5 Berpesan Perbaikan Birokrasi dan Moral

Politik

Tak Tergoyahkan, Basis Agus-Nazar Di Rimbo Bujang Rapatkan Barisan

DPRD

Dugaan Pungli Dana BOK, Komisi I DPRD Tebo Akan Panggil Kadis Kesehatan

Berita

Armayanti Istri Mantan PJ Bupati Tebo Di Periksa Polres Tebo

Politik

Sambut Hangat Kedatangan Nazar Warga Semabu Harap Nazar Menang di Pilkada Tebo

Tebo

Waka Polres Tebo Melepas Kontingen Karate Ikuti Kejuaraan di Jambi

Berita

Mantan Komisioner KPU Sebut Afriansyah Berpotensi Berpasangan Dengan Agus Rubyanto, Ini Alasannya