Pencetus Desa Sepakat Bersatu Dukung Agus- Nazar di Pilkada Tebo Arak-Arakan Pagar Puding, masyarakat kompak Menangkan Agus-Nazar Gempur VII Koto, Agus Rubiyanto Kembali Kukuhkan Kordes Di Dua Desa Dihadiri Calon Bupati Agus-Nazar, Keluarga Besar H.Sutriman Santuni Ratusan Anak-Anak Yatim-piatu Calon Bupati Hj Dilla Hich Hadiri Acara Kontes Dangdut Sadu (KDS)

Home / Tebo

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 23:15 WIB

PT APN Diduga Melakukan Land Clearing di Area Buffer TNBD, Petral: Seharusnya Menjadi Zona Konservasi

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Tata Ruang dan Lingkungan (LSM Petral), Afriansyah, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) oleh PT Andika Permata Nusantara (APN) di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

 

 

Afriansyah menduga pelanggaran ini diduga terjadi dalam rangka kegiatan perkebunan kelapa sawit skala besar yang dilakukan PT APN di Desa Tanah Garo, yang mencakup area seluas 6.107,09 hektar.

 

 

Dikatakan dia bahwa PKKPR merupakan dokumen yang memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), dan dalam kasus PT APN, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi.

 

 

“Salah satu persyaratan utama adalah penyediaan buffer zone atau area konservasi, khususnya di wilayah yang berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD),” tegas Ketua Petral ini, Sabtu, 17 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Pengemudi Mobil Plat Merah BH 1046 A Keroyok Suami Wartawati di Jalan Umum

 

 

Namun, menurut Afriansyah, hasil pengecekan oleh Tim Investigasi Petral di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, di mana PT APN diduga melakukan land clearing di area buffer yang seharusnya menjadi zona konservasi.

 

 

Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran terhadap persyaratan lainnya, termasuk dampak lingkungan yang diabaikan oleh perusahaan.

 

 

Hal ini diperkuat dengan adanya sejumlah protes dari masyarakat, pemerintah desa, dan kecamatan terkait operasional PT APN yang dianggap merugikan masyarakat lokal dan merusak lingkungan.

BACA JUGA :  Jum'at Curhat Bersama Kapolres Tebo di Gereja HKBP Muara Tebo

 

 

Pemerintah Kabupaten Tebo, kata dia, bahkan telah mengeluarkan surat perintah penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan karena ketidakpatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang menjadi syarat utama dalam operasi perusahaan.

 

 

“Pelanggaran ini, jika terbukti, dapat berujung pada sanksi berat, baik administratif maupun pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” katanya.

 

 

Untuk itu, Afriansyah mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan, termasuk memerintahkan PT APN untuk memulihkan fungsi ruang di kawasan konservasi yang telah terdampak oleh deforestasi.

 

 

“Kita juga minta pemerintah melakukan audit lingkungan untuk menilai ketaatan perusahaan terhadap persyaratan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

Share :

Baca Juga

Berita

Afriansyah Maju Bupati , Ini Kata Ansori

Berita

Afriansyah Aktivis Jambi Ikut Meramaikan Bursa Balon Bupati Tebo

Tebo

Ini lho Sejarah Kabupaten Tebo..!!!

Berita

Syahrial Owner Portaltebo Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua IWO Tebo

Berita

Wakapolres Tebo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Berita

Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir Pelaku Curanmor Diamankan

Berita

Teng !!! Pengurus Daerah IWO Kabupaten Tebo Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya

Hukum

Ungkap Kasus : Sat Resnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap Seorang Kurir Sabu di Tebo Ulu