TEBO – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SMP Negeri 32 Lubuk Mandrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Plt Kepala Sekolah diduga menarik biaya sebesar Rp520 ribu per siswa kelas IX untuk kegiatan perpisahan, yang menimbulkan keberatan dari sejumlah orang tua siswa.
Salah satu wali murid yang tidak mau di publikasi kan nama nya mengungkapkan bahwa pungutan dilakukan tanpa musyawarah resmi dan dianggap sangat memberatkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Biaya tersebut belum termasuk seragam perpisahan yang juga dibebankan secara terpisah kepada siswa.
“Jika ditotal, pungutan untuk 65 siswa kelas IX mencapai sekitar Rp54 juta. Ini sangat membebani, apalagi tidak ada rapat resmi atau persetujuan dari orang tua,” ujar seorang orang tua siswa, Jumat (9/5/2025).
Tak hanya kelas IX, pungutan juga dikenakan kepada siswa kelas VII dan VIII sebesar Rp60 ribu per anak. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan wali murid karena tidak sesuai dengan aturan Dinas Pendidikan yang melarang pungutan kepada siswa.
“Seharusnya tidak ada pungutan untuk acara seperti perpisahan. Ini jelas melanggar aturan,” tambahnya.
Selain pungutan yang dinilai sepihak, siswa kelas IX juga diminta menandatangani lembar persetujuan pembayaran. Orang tua menilai tindakan ini sebagai bentuk tekanan kepada anak-anak agar menyetujui biaya yang sebenarnya diputuskan secara sepihak.
“Anak-anak disuruh tanda tangan seolah-olah menyetujui. Padahal kami sebagai orang tua tidak pernah diajak bicara,” keluhnya.
Beberapa orang tua mengaku telah menyampaikan keluhan ke ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), namun hanya disarankan untuk mengadakan rapat ulang. Respons ini dianggap tidak memadai dan mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan.
“Kami kecewa. Dinas pendidikan seperti tutup mata terhadap keluhan kami. Kami harap ada tindak lanjut serius,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media Infonegerijambi.com telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Plt Kepala SMPN 32 Tebo, namun belum mendapatkan jawaban atau klarifikasi resmi.***