Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Pendidikan / Tebo

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:55 WIB

“Pungli di Sekolah? Plt Kepsek SMPN 32 Tebo Disorot Terkait Biaya Perpisahan”

TEBO – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SMP Negeri 32 Lubuk Mandrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Plt Kepala Sekolah diduga menarik biaya sebesar Rp520 ribu per siswa kelas IX untuk kegiatan perpisahan, yang menimbulkan keberatan dari sejumlah orang tua siswa.

 

Salah satu wali murid yang tidak mau di publikasi kan nama nya mengungkapkan bahwa pungutan dilakukan tanpa musyawarah resmi dan dianggap sangat memberatkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Biaya tersebut belum termasuk seragam perpisahan yang juga dibebankan secara terpisah kepada siswa.

 

“Jika ditotal, pungutan untuk 65 siswa kelas IX mencapai sekitar Rp54 juta. Ini sangat membebani, apalagi tidak ada rapat resmi atau persetujuan dari orang tua,” ujar seorang orang tua siswa, Jumat (9/5/2025).

BACA JUGA :  Demi Udara Bersih dan Hutan Lestari, Dandim 0416/Bute Pimpin Langkah Nyata Cegah Karhutla di Alam Bukit Tiga Puluh

 

Tak hanya kelas IX, pungutan juga dikenakan kepada siswa kelas VII dan VIII sebesar Rp60 ribu per anak. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan wali murid karena tidak sesuai dengan aturan Dinas Pendidikan yang melarang pungutan kepada siswa.

 

“Seharusnya tidak ada pungutan untuk acara seperti perpisahan. Ini jelas melanggar aturan,” tambahnya.

 

Selain pungutan yang dinilai sepihak, siswa kelas IX juga diminta menandatangani lembar persetujuan pembayaran. Orang tua menilai tindakan ini sebagai bentuk tekanan kepada anak-anak agar menyetujui biaya yang sebenarnya diputuskan secara sepihak.

BACA JUGA :  Dandim 0416/Bute Tinjau Lokasi TMMD Ke-123 TA 2025 di Kecamatan Tebo Ulu

 

“Anak-anak disuruh tanda tangan seolah-olah menyetujui. Padahal kami sebagai orang tua tidak pernah diajak bicara,” keluhnya.

 

Beberapa orang tua mengaku telah menyampaikan keluhan ke ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), namun hanya disarankan untuk mengadakan rapat ulang. Respons ini dianggap tidak memadai dan mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan.

 

“Kami kecewa. Dinas pendidikan seperti tutup mata terhadap keluhan kami. Kami harap ada tindak lanjut serius,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, media Infonegerijambi.com telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Plt Kepala SMPN 32 Tebo, namun belum mendapatkan jawaban atau klarifikasi resmi.***

Share :

Baca Juga

Politik

Silaturahmi Bersama Warga Desa Sidorejo, Kordes: 85% Yakin Kemenangan Agus-Nazar

Politik

Dikomandoi Adi SK Senam Ceria Agus-Nazar Meriah

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Tangga Kandang Kambing di Desa Teluk Kuali

Lapas Kelas IIB TEBO

Lapas Muara Tebo Membagikan Bantuan Kepada Keluarga Warga Binaan

Politik

Kompak Menangkan ARB-Nazar, Warga Desa Sari Mulya Taruh Harapan Untuk Pembangunan Kab Tebo

Berita

Kabupaten Tebo Diterjang Hujan Angin, Pohon dan Tiang Listrik Roboh

Politik

Gelar Istighosah Kubro, Massa Kiyai Sepuh NU di TJBS Panjatkan Do’a Buat Agus Nazar

Berita

Diduga Limbah PT KME Mencemari Kebun Sawit Milik Warga