Infonegerijambi.com, TEBO – Menjelang pergantian tahun, diakhir Desember 23/12/2023 bertempat di pendopo cafe Tiara jalan RA. KARTINI Rimbo bujang, telah berlangsung dengan sukses agenda tahunan komunitas wartawan Tebo dengan tema “menyongsong journalist yang profesional dan berdedikasi 2024” dengan geliat kemajuan informasi media yang berkembang saat ini, kabupaten Tebo termasuk salah satu pencatatan karya tulis terbaik journalist dalam provinsi Jambi yang mampu menjadi corong pengantar pembangunan di bumi serentak galah serengkuh dayung.
Dengan tingkat kesuksesan dalam menjadi wadah untuk mengayomi awak media sebagai pemersatu dari berbagai perusahaan media cetak dan online baik nasional maupun lokal KAWAT merupakan salah satu organisasi journalist yang pantas diacugkan jempol, dengan kepiawaian seorang pemimpin yang kawakan, M. HUSNI selaku ketua KAWAT lagi-lagi kali ini telah sukses melaksanakan rapat akhir tahun dengan tujuan menciptakan cikal bakal journalist yang lebih baik kedepannya dan kegiatan seperti ini kerap kita lakukan setiap tahunnya agar tidak keluar dari apa yang tertuang dari AD/ART organisasi itu sendiri ungkapnya.
Ditambahkannya pula bahwasanya kegiatan ini merupakan ukhuwa silaturrahmi sesama journalis agar terciptanya kekompakan dan dalam agenda seperti ini journalis dapat berbagi informasi dalam agenda tahun mendatang yang sudah diambang pintu. adapun kegiatan ini juga merupakan rangkaian evaluasi kepengurusan dan keanggotaan yang bertujuan untuk kemajuan organisasi, jadi apabila adanya rotasi yang kita lakukan dalam bidang kepengurusan semua itu dilakukan untuk upaya penyegaran dan terobosan- terbosan yang akan dilakukan ditahun mendatang ujarnya diakhir penyampaian.
Disisilain penasehat kawat AMIR SAID. WB dan HAFID S. pd, menjelaskan bahwasanya kawat ini merupakan organisasi journalis yang bukan hanya sebatas mengayomi sajanamun mampu memberikan pandangan terhadap journalist dalam melakukan tugas pokoknya agar tidak keluar dari apa yang telah diundangkan dalam lex spesialis undang- undang pokok pers nomor 40 tahun 1999, Dimana journalist wajib mengikuti ketentuan kode etik journalist yang meliputi azas pungsi, hak dan kewajiban seorang journalist, agar terciptanya jurnalistik yang profesional dan berdedikasi yang baik agar dapat menjaga kredibilitas profesi.
Selanjutnya ditambahkan pula bahwasanya seorang jouralist tidak boleh mengedepankan ego sektoral privat maupun korporasi, di karenakan dapat menimbulkan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang oleh karena itu seorang journalist harus patuh dan tunduk dengan aturan yang ada, ungkapnya dengan tegas. ( WINDA )