Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Tebo

Sabtu, 14 September 2024 - 12:49 WIB

Rekomendasi Camat Tebo Ulu Tolak Hasil Keputusan Perombakan BPD diduga adanya kangkolingkong Camat dengan Kades

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Rekomendasi Camat Tebo Ulu, terhadap Penolakan Keputusan BPD Desa Sungai Rambai diduga, adanya Kangkolingkong Camat dengan kades, Sabtu, 14/09/2024.

 

Permasalahan BPD Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, sampai saat ini, masih tetap menjadi perbincangan di publik, berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Tebo Ulu, Nomor : 140/742/KCTU/2024 Tanggal 11/09/2024 perihal Tanggapan, Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo Nomor : 400 10 22 PM/2024 tentang tindak lanjut hasil Rapat Terkait laporan BPD Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, 03 September 2024 serta surat Kepala Desa Nomor 140/31/DSR/2024 tanggal 05 September 2024 perihal, Menanggapi.

BACA JUGA :  Ultimate Winter Driving Tips

 

Berkenaan dengan surat yang dikeluarkan oleh Camat Tebo Ulu, Iskandar, menjelaskan serta empat Anggota BPD Lainnya membantah, bahwa terhadap stekment yang dikeluarkan oleh Camat Tebo Ulu, tidak tepat. Dimana Camat menyatakan pada point (1) bahwa marhalim bekerja dengan baik, point (5) bahwa penggatian ketua BPD tidak memiliki hukum yang kuat, atas penolakan Camat Tebo Ulu, terhadap pengajuan perombakan pengurus BPD Desa Sungai Rambai jelas melanggar, kerena Camat tidak dibenarkan mengintervensi, terhadap perombakan BPD, kerena perombakan ini merupakan atas petunjuk dinas PMD Kabupaten Tebo, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,tentang Desa telah mengatur mengenai mekanisme pemberhentian anggota BPD, jika melanggar larangan sebagai anggota BPD, Ungkapnya.

BACA JUGA :  Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE. MM di Dampingi Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Jatibalarik

 

Selanjutnya, Iskandar menambahkan, kami benar-benar kecewa dengan keputusan yang diberikan Camat Tebo Ulu, terhadap keputusan ini, untuk itu kami meminta kepada PJ Bupati Tebo, dan Dinas PMD Kabupaten Tebo mengabulkan permohonan atas Perombakan BPD yang Baru, atas kemupakatan musyawarah BPD lebih dari 2/3 yang hadir.***

Share :

Baca Juga

Berita

Suku Anak Dalam Resmi Laporkan PT SKU ke Polres Tebo, ORIK : Seharusnya PT SKU Bisa Memanusiakan Manusia

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Tebo Kunjungi Polres, Bahas Sinergi Keamanan dan Pembangunan

Berita

Polri Peduli : Polres Tebo Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Desa Aur Cino dan Teluk Kayu Putih

Pemkab

Bupati Tebo Agus Rubiyanto Pimpin Entry Meeting Bersama BPK RI, Agus Rubiyanto: Pemda Komitmen Dukung Pemeriksaan yang Transparan dan Akuntabel

Tebo

PT PHK Makin Group Kembali Didenda Adat, Kali Ini Rp100 Juta oleh Suku Anak Dalam Muara Tabir Tebo

Berita

LSM Mappan Bakal Laporkan Kejari Tebo ke Kejagung, Ini Masalahnya

Berita

Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Tiri

Berita

Tinjau Kondisi Banjir di Tebo, Wakapolda Jambi Siap Memberikan Bantuan kepada Masyarakat Terdampak