Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / POLRES TEBO

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:07 WIB

Residivis Kasus Narkoba kembali diamankan Satresnarkoba Polres Tebo

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

 

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial ELP (42) dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Ia diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Tebo Ilir bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui PLT. Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

BACA JUGA :  Modus DO Palsu Rugikan PT KMB, Pelaku Ditangkap di Rejosari

 

“Setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penindakan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,19 gram, satu pak plastik klip kecil baru, satu unit timbangan digital, satu dompet kecil warna pink,uang tunai sebesar Rp265.000 serta barang bukti lainnya. Ybs merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019″ ungkap PLT. Kasi Humas.

BACA JUGA :  Polres Tebo Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Asta Cita dan 17 Program Prioritas Presiden

 

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, ELP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.***

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Polsek Rimbo Ilir Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sound System di Masjid Jamiat Taqwa, Kerugian Capai Rp 7 Juta

Berita

Berhasil Kembangkan Kasus, Satnarkoba Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Lainnya

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1446 H/2025 M dengan Khidmat

Narkoba

Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Tengah Ilir

Berita

Gerak Cepat : Satreskrim Polres Tebo dan Polsek Tengah Ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan

Berita

Coffee Morning Jadi Forum Diskusi, Kapolres Tebo: Kolaborasi Penegakan Hukum Bersama _CJS_

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Penandatanganan Fakta Integritas Larangan Penyalahgunaan Narkoba dan Netralitas Anggota Polri

Berita

Yayasan ORIK Adakan Pameran e-craf Dalam Wujud Pameran Seni Rupa Presisi Tahun 2023 ” Dengan Tema “Adat, Budaya dan Lingkungan”