Sinergi Baru, Ketua DPRD dan Forkompinda Tebo Sambut Dandim 0416/Bute Sidang Perkara Pencabulan ASN Pemprov Jambi Masih Bergulir, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mencengangkan Premanisme di Tebo: Pedagang Sempol Jadi Korban, Dua Pelaku Diamankan Polisi Pembunuh Matnur, Heri Susanto Divonis 19 Tahun Penjara Polsek Rimbo Ilir Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sound System di Masjid Jamiat Taqwa, Kerugian Capai Rp 7 Juta

Home / Tebo / VIRAL

Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:18 WIB

Rokok Ilegal Berbagai Merek Beredar Luas Di Rimbo Bujang, Bea Cukai Jambi dan APH terkesan tutup Mata

TEBO – Peredaran rokok ilegal merk Rasta marak terjadi di wilayah Rimbo Bujang. Rokok ini menjadi salah satu dari berbagai merk rokok ilegal yang banyak ditemukan di etalase warung kelontong. Fenomena ini terungkap secara tidak sengaja oleh media saat sedang berada di sebuah warung makan.

 

Pada Minggu, 29 Desember 2024, sebuah mobil box jenis L300 memasuki pekarangan warung tersebut, membawa tiga orang yang diduga terkait dengan distribusi rokok merk Rasta. Ketika ditanya mengenai isi muatan mobil, salah satu pegawai awalnya enggan mengakui bahwa mobil tersebut memuat rokok Rasta. Namun, setelah didesak, pegawai bernama Apil akhirnya mengungkap bahwa rokok merk Rasta bersifat “setengah ilegal.”

BACA JUGA :  Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi,Hadiri Rapat Kerja Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tebo

 

Apil mengakui bahwa ia bersama dua rekannya rutin memasarkan rokok Rasta ke desa-desa di wilayah Rimbo Bujang setiap hari. Menurutnya, rokok ini dimiliki oleh seorang bernama Arifin yang berdomisili di Jambi.

 

Maraknya peredaran rokok ilegal seperti Rasta semestinya menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, khususnya Bea Cukai yang memiliki kewenangan utama dalam menangani kasus ini. Namun, kepolisian juga memiliki hak untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal sesuai hukum yang berlaku.

 

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Pelaku yang menawarkan, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal dapat dijatuhi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

BACA JUGA :  Afriansyah di Pilkada Tebo, Dr. Azri : Sebuah Ikon Bahwa Orang Pergerakan Juga Pantas Menjadi Pemimpin

 

Produsen atau pelaku yang memalsukan pita cukai dapat dikenai hukuman lebih berat, yaitu pidana penjara hingga 8 tahun dan denda mulai dari 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Rokok ilegal membawa dampak merugikan bagi negara dan masyarakat. Peredaran rokok ini mengurangi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan program kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.

 

Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sangat penting untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat, sekaligus mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar.***

 

 

Share :

Baca Juga

Politik

Agus Rubiyanto, Sambangi Satu Keluarga Korban Lakalantas

Daerah

Perehaban RTLH di Desa Malako Intan Capai Tahap Pemasangan Rangka Plafon

DPRD

Dugaan Pungli Dana BOK, Komisi I DPRD Tebo Akan Panggil Kadis Kesehatan

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Bangun Tempat Pakan Kambing di Desa Teluk Kuali

Berita

Polres Tebo Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Memulai Operasi Patuh Siginjai 2024

Daerah

Di hari Ke 10, Satgas TMMD Ke-123 Kebut Pembangunan Kandang Kambing

Berita

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 95 Wakapolres Tebo Pimpin Upacara di Lapangan Hitam Polres Tebo

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Pasang Dinding Kandang Kambing