Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Tebo

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:34 WIB

Sah!!! Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Daerah Terpilih Pemilukada 2024 di Percepat Menjadi Tanggal 6 Februari 2025

TEBO – Pelantikan Bupati dan Wakil Terpilih Kabupaten Tebo dijadwalkan akan dilangsungkan pada tanggal 6 Februari 2025.

 

Hal tersebut diketahui setelah terbit nya Surat ber KOP Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) tertanggal 22 Januari 2025 tentang kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi 2 DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri,Komisi Pemilihan Umum RI,Badan Pengawas Pemilu RI,Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.

 

Dalam isi surat tersebut,pada point pertama DPR RI beserta peserta rapat diatas menyetujui pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terpilih dari hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan ditetapkan oleh KPU Kabupaten serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Buati dan Wakil Bpatiserta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serrentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara, Kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Koperasi Merah Putih Tebing Tinggi Diluncurkan, Fokus ke UMKM dan Ketahanan Pangan

 

Kemudian pada Point ke 2, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terpilih dari hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkaah Konstitusi RI berkekuatan Hukum. Sesuai dengan peraturran perundang undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Pemda Tebo Belum Serahkan DPA, Fraksi PDI-P Minta Tindak Lanjut Bupati

 

Terkait hal ini, Ketua Tim Koalisi Partai Agus – Nazar,H,Harmain saat di wawancarai media ini pada Rabu,(22 Januari 2025) mengatakan sangat beryukur jadwal pelantikan ini di majukan lebih cepat dari jadwal semula.”alhamdulillah, kami sangat bersyukur kepada Allah, semoga pelantikan ini berjalan dengan lancer sesuai dengan harapan”,ungkap Harmain.

 

Kemudian, Harmain juga berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih yaitu saudara Agus dan Nazar pasca pelantikan nanti dapat menjalankan Amanah dari rakyat dengan sebaik baiknya dalam membangun Kabupaten Tebo untuk Lima Tahun mendatang sesuai dengan Visi dan Misi yang berkeadilan demi Tebo Maju,” tutupnya.

Redaksi

 

Share :

Baca Juga

Pemkab

Bupati Tebo Agus Rubiyanto Pimpin Entry Meeting Bersama BPK RI, Agus Rubiyanto: Pemda Komitmen Dukung Pemeriksaan yang Transparan dan Akuntabel

Berita

Diduga Memalsukan Tanda Tangan, Sekdes Bangko Pintas Mengundurkan Diri

Daerah

Wabup Nazar Efendi Pantau Malam Takbiran di Posyan

Daerah

TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Resmi di tutup Danrem 042/Gapu

Tebo

Rokok Ilegal Berbagai Merek Beredar Luas Di Rimbo Bujang, Bea Cukai Jambi dan APH terkesan tutup Mata

Hukum Kriminal

Pelaku Pengancaman pistol rakitan jenis revolver di TM diamankan Reskrim Polsek Rimbo Bujang

Tebo

Sekelompok pemuda akan LAPORKAN mantan PJ Bupati Ke LAM Tebo

Daerah

Bupati Tebo di Wakili Plt Sekda Tebo Gelar Safari Ramadan 1446H/2025M di Desa Kandang