Persiapan Menjelang Kunjungan Wasev TMMD: Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Percepat Prioritas Pembangunan di Desa Teluk Kuali dan Desa Malako Intan Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Tangga Kandang Kambing di Desa Teluk Kuali Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Nurul Yakin, Kecamatan Sumay Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Semangat Mengecat RTLH di Bulan Ramadhan Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Eks PT JNE, Polisi Diminta Usut Tuntas

Home / Daerah / Narkoba / Tebo

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:58 WIB

Sat Res Narkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tebo Ulu dan Rimbo Bujang

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu, dan di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, pada Selasa (25/2/2025). Dua orang pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sabu dan alat pendukung peredaran narkotika.

 

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H, S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H,M.B menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim di daerah Tebo Ulu. Sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku pertama, HS(45), di RT 04, Teluk Keloyang II, Desa Pulau Panjang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip, uang tunai Rp670.000, serta dua unit ponsel.

BACA JUGA :  Miris, 371 PPPK Dilingkungan Pemda Tebo Belum Menerima Gaji Selama Dua Bulan

 

Setelah dilakukan interogasi, HS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama AS (33) di Lapangan Bola, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Sekira pukul 20.30 WIB, tim berhasil menangkap AS di rumahnya di

Kelurahan Wirotho Agung. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip, dan satu unit ponsel.

BACA JUGA :  Polri Peduli : Lagi, Kapolres Bersama Bhayangkari Kembali Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir

 

Kasat Resnarkoba Polres Tebo menegaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba.

 

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo. Polres Tebo berkomitmen untuk memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutupnya.***

Share :

Baca Juga

Politik

Teriakan “Agus-Nazar Menang” Menggema di Tebo Ilir, Kedatangan Agus-Nazar Disambut Ratusan Masyarakat

Batanghari

Kabupaten Batanghari berhasil meraih predikat “Informatif”, Mhd Fadhil : Berkat Kerja Keras Diskominfo

Merangin

Nasib Honorer RSUD Kol Abundjani, Belasan Tahun Tak Masuk Database

Tebo

DPP GMNI Kecam Pelaku Pemukulan Mantan Ketum HMI Cabang Tebo

Politik

Demi Kemenangan Agus-Nazar Masyarakat Rela Datang Walaupun Acaranya Digelar Malam Hari

Daerah

Akibat Debu Batubara : “Masyarakat Takut Kena Penyakit, Mana Kepedulian Pemerintah”

Berita

Afriansyah Maju Bupati , Ini Kata Ansori

Kejaksaan Negeri

Kejari Merangin Kasih Deadline Senin Pekan Depan ke Mantan dan Anggota DPRD Merangin, Ada Apa..???