Persiapan Menjelang Kunjungan Wasev TMMD: Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Percepat Prioritas Pembangunan di Desa Teluk Kuali dan Desa Malako Intan Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Tangga Kandang Kambing di Desa Teluk Kuali Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Nurul Yakin, Kecamatan Sumay Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Semangat Mengecat RTLH di Bulan Ramadhan Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Eks PT JNE, Polisi Diminta Usut Tuntas

Home / Daerah / Hukum Kriminal / Merangin

Senin, 3 Maret 2025 - 22:26 WIB

Sat Reskrim Polres Merangin Amankan Seorang Tersangka Beserta 1 (Satu) Unit Mobil Carry Berisi 16 Galon/Jerigen BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin pada Kamis (27/02/2025) sekira pukul 09:00 Wib, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SR (52) yang merupakan warga Jl.Tumbro Raya RT/RW.035 Desa Rawa Jaya Kec.Tabir Selatan Kab.Merangin.

 

Tersangka SR (52) bersama barang bukti berupa 1 (satu) mobil Suzuki Carry Futura warna Hijau dengan No Pol BA 1268 II yang sudah di Modifikasi, diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin karena kedapatan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 16 buah galon/jerigen yang berisikan BBM bersubsidi jenis Pertalite, dari SPBU untuk dijual kembali.

 

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Mulyono.SH, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan maraknya aktifitas mobil yang mengangkut BBM bersubsidi untuk dijual kembali.

BACA JUGA :  Lanjutkan Pekerjaan Fisik, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Plester Dinding RTLH Milik Hendri

 

“Berdasarkan informasi tersebut, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak,” terang Mulyono, Senin (03/03/2025).

 

“Tersangka ini sudah melakukan kegiatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite, dengan modus operandinya yakni tersangka membeli BBM jenis pertalite dari SPBU dengan menggunakan mobil carry yang sudah dimodif tanki minyaknya. Selanjutnya BBM jenis pertalite tersebut dikumpulkan dalam galon/jerigen plastik sebanyak 16 galon/jerigen atau sebanyak 560 liter dan BBM jenis pertalite yang masih didalam tangki minyak mobil sebanyak 245 liter, selanjutnya BBM jenis pertalite tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat, dan dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000. (dua ribu rupiah) untuk setiap liternya.” Jelas Mulyono.

BACA JUGA :  Diduga Selingkuh Oknum ASN Tertangkap Basah Oleh Suaminya Sendiri

 

Terhadap Tersangka melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.- (enam puluh milyar rupiah).

 

(Humas Polres Merangin)

Share :

Baca Juga

Politik

DPD Golkar Tebo Tunju Dewan Kehormatan PD IWO sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Tebo

Bungo

Juara 1 Lomba Rumah Pratama Production Fashion Show Diraih Oleh Nhatania Kezia Audrey Sirait Siswi SMPN 1 Bungo

Berita

Ngopi Bareng Bersama Ketua LMPP Bungo : Jumiwan Aguza SM MM Sosok Pigur Bacalon Bupati Terkuat For Bungo

Berita

Diduga Memalsukan Tanda Tangan, Sekdes Bangko Pintas Mengundurkan Diri

Politik

Sejumlah kader partai pengusung calon lain, lebih memilih dukung agus-nazar

Berita

Penindakan PETI di Dusun Bungkal, Polres Tebo Berhasil Mengamankan Barang Bukti

Berita

Bacalon Bupati Tebo Afriansyah Diperiksa Penyidik Mabes Polri, Ada Apa???

Sungai Penuh

Egil Pratama Putra Terpilih : HIMSAK Adalah Rumah Kita