Dandim 0416/Bungo Tebo Beri Motivasi Capaska 2025: Siapkan Mental Juang dan Fisik Prima Modus DO Palsu Rugikan PT KMB, Pelaku Ditangkap di Rejosari Polsek Sumay dan Forkopimcam Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Gubernur Al Haris Siap Maju Ketua KONI, Ketua KNPI Jambi: Jangan Cawe-Cawe! Tak Cuman Islamic Center 5 Proyek Multiyears Dinilai Bermasalah, Dewan Ini Berencana Lapor Temuannya ke KPK

Home / Hukum Kriminal / POLRES TEBO

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:17 WIB

Sat Reskrim Polres Tebo Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi du Dua Lokasi Berbeda

POLRES TEBO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Tebo. Dalam dua operasi yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, dua orang pelaku diamankan dari lokasi berbeda bersama sejumlah barang bukti.

 

Pengungkapan pertama dilakukan di Kecamatan Tebo Ilir. Seorang pria bernama WS, tertangkap tangan saat sedang menyalahgunakan BBM subsidi dari tangki mobil miliknya yang telah dimodifikasi tidak sesuai setandar, yang diduga kuat digunakan untuk menimbun atau mendistribusikan BBM bersubsidi secara ilegal, dari Hasil Pemeriksaan sementara WS Telah Menjalankan Praktik Ilegal ini selama kurang lebih dua tahun.

BACA JUGA :  Ruangan Kantor Desa Sungai Raya Sangat Memprihatinkan

 

Masih di hari yang sama, di lokasi berbeda, Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengungkap praktik ilegal distribusi BBM bersubsidi, seorang pria LC ditangkap saat sedang mengangkut sejumlah besar BBM jenis Biosolar menggunakan sebuah mobil truk Mitsubishi PS 120. Di dalam truk, petugas menemukan puluhan galon berisi Biosolar, yang diduga kuat akan disalurkan secara ilegal.

 

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Sat Reskrim. Para pelaku kini ditahan di Polres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Bersama Ketua Bhayangkari Gelar Syukuran dan Selamatan Ruang Kelas TK dan Ruang Kerja Bhayangkari

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia S.E.,M.E mengatakan Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.Polres Tebo akan terus konsisten memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga hak masyarakat serta kestabilan distribusi energi. Kepada seluruh pelaku ilegal, kami tegaskan, tidak ada ruang untuk pelanggaran hukum di wilayah Polres Tebo.

 

Kepolisian juga menyampaikan bahwa selama proses penangkapan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.***

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Berbuat Cabul, Warga Kecamatan Air Hitam Di Ringkus Tim Macan Pseko

POLRES TEBO

Polres Tebo Dalami Kasus Pengeroyokan Tahanan, Naik ke Tahap Penyidikan

POLRES TEBO

Ops Pekat Siginjai 2024 : Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Berhasil Amankan 516 Botol Miras

POLRES TEBO

Dukung Program Nasional, Polsek Muara Tabir Lakukan Penanaman Jagung di Tambun Arang

Berita

Giat Polres Tebo melaksanakan Gelar Operasional Bulanan dan Polsek Jajaran

Hukum Kriminal

Istri Minta Biaya Pendidikan Anak, Suami di Bungo Malah Lakukan Kekerasan

Berita

Kapolres Tebo Jadi Wartawan, Wawancara Pj Bupati dan Ketua PN Tebo di Pameran Foto Jurnalistik Presisi 78

Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor Bersenjata Api Berhasil di Bekuk Polsek Sekernan